Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaP2TP2A Siap Kawal Kasus Pelecehan Seksual Santri di Agara

P2TP2A Siap Kawal Kasus Pelecehan Seksual Santri di Agara

Kutacane (Waspada Aceh) – Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Tenggara, Erda Rina Pelis, mengatakan terus mengawal kasus pelecehan seksual yang melibatkan korban anak di bawah umur yang juga santri salah satu pondok pesantren.

“Kita akan mengkawal kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, termasuk dengan kasus yang terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) yang melibatkan korban anak di bawah umur,” kata Erda Rina Pelis, Minggu (23/01/2022).

Dia mengatakan, pihaknya terus mengawal proses hukum kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Ponpes di Aceh Tenggara hingga sampai inkrah di peradilan.

Menurut dia, kasus tersebut adalah kasus yang mesti didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak dikarenakan melibatkan korban anak di bawah umur.

Untuk pendampingan kasus ini, kata dia, besar kemungkinan akan melibatkan P2TP2A Pusat. Kalau sudah terbukti dalam proses penyelidikan Polres Aceh Tenggara bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini sangat viral di media sosial, sehingga perlu kiranya melibatkan pimpinan pusat dalam pendampingan nantinya,” jelas Erda.

Dia juga mengatakan, pihaknya tetap mengikuti prosedur UU No 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku.

“Kita tetap kedepankan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan pasal pada UU No 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.

Sebagaimana laporan sebelumnya, seorang santriwati masih di bawah umur (17 tahun), warga Aceh Tenggara, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual, melaporkan oknum pengasuh pondok pesantren berinisial SA ke Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, Sabtu (22/01/2022) membenarkan adanya laporan terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami santriwati salah satu pasanteren di Aceh Tenggara.

Laporan tersebut diterima Polres Aceh Tenggara, pada Jumat (21/1/2022) pukul.23.00 WiB, berdasarkan laporan tersebut. Lalu Polres mengamankan pelaku dari tempat kediamannya malam itu juga, ungkap Kapolres.(Samsuri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER