Banda Aceh (Waspada Aceh) – Organisasi Angkutan Darat (Organda) menginformasikan, harga tiket menjelang mudik lebaran Idul Fitri 2023 tidak alami kenaikan. Harga akan disesuaikan dengan tarif batas bawah dan batas atas bagi kendaraan angkutan umum.
Ketua DPC Organda Banda Aceh, Jufridar mengatakan, pimpinan daerah Organda Aceh telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk AKAP dan AKDP pada 11 September 2022.
Saat ini jumlah penumpang yang mudik semakin meningkat secara signifikan.
Karena itu, lanjut Jufri, untuk mudik lebaran H-7 dan H+7, harga tiket angkutan kota dalam provinsi (AKDP) maupun angkutan kota antar provinsi (AKAP) tidak ada kenaikan harga.
“Kami sampaikan kepada warga apabila ada perusahaan yang menaikkan harga tiket, segera melaporkan kepada organda,” kata Jufri kepada Waspadaaceh.com, Senin (17/4/2023).
Ia juga mengimbau kepada sopir, petugas loket dan pengusaha angkutan umum, baik AKDP maupun AKAP tidak menaikkan harga tarif angkutan umum. Namun menyesuaikan dengan tarif batas atas yang telah ditentukan. (*)