Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaOmbudsman Tunggu Hasil Kajian Penelitian Situs di Lokasi Pembangunan Ipal

Ombudsman Tunggu Hasil Kajian Penelitian Situs di Lokasi Pembangunan Ipal

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ombudsman Perwakilan Aceh akan menunggu hasil tim kajian penelitian situs di lokasi pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (Ipal) di Gampong Jawa, Banda Aceh.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin mengatakan kepada media, Selasa (27/4/2021), ombudsman akan berada pada posisi yang netral terhadap penelitian ini.

“Kalau penelitian mengatakan Ipal harus bergeser, Ipal harus bergeser. Tapi jika tim penelitian nanti mengatakan Ipal tersebut tidak berdampak terhadap warisan budaya, silahkan dilanjutkan,” ucap Taqwaddin.

Dia mengatakan penelitian tersebut akan dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh-Sumatera Utara. Penelitian akan dilakukan secara independen tanpa intervensi siapaun termasuk dari ombudsman sendiri.

“BPCB tersebut akan menggunakan tenaga luar, mereka sudah bersiap-siap untuk menggunakan akademisi dari UGM dan Unsyiah,” ucapnya.

Taqwaddin mengatakan, sebelumnya dia sudah berkoordinasi dengan ombudsman RI, dan ombudsman RI mengarahkan untuk investigasi.

Atas arahan tersebut, pihaknya mengambil langkah, salah satunya melakukan pertemuan dengan berbagai pihak. Termasuk pihak yang kontra juga berhadir pada rapat yang diadakan tersebut, ujarnya.

Dari rapat tersebut dia menyimpulkan 4 poin penting terkait pembangunan Ipal. Pertama, perlu ada kajian tentang dampak kawasan budaya ini terhadap pembangunan Ipal. Kedua, perlu pembentukan tim terpadu oleh Pemko. Ketiga, perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan yang keempat perlu adanya manajemen media.

Asisten II Pemko Banda Aceh, T. Syamsuar menangapi hasil yang disampaikan oleh ombudsman Aceh, menyebutkan, pada prinsipnya mereka sudah menerima rekomendasi tersebut dan sudah melaporkan kepada wali kota. Wali kota sendiri sudah memerintahkan Asisten II untuk menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Jalaluddin mengatakan, pembangunan instalasi pembuangan air limbah atau Ipal tersebut merupakan proyek dari Kementerian PUPR.

“Sejak tahun 2010 perencanaan sudah ada, kemudian pada tahun 2015 dilaksanakan. Pada 2017 berhenti karena ada persoalan penolakan, kemudian wali kota menyurati Menteri PUPR untuk menunda pembangunan Ipal tersebut,” ucap Jalaluddin.

Menurutnya situs harus diselamatkan, dan pembangunan Ipal juga harus jalan. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER