Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaOmbudsman Terima 246 Pengaduan pada Semester I Tahun 2021

Ombudsman Terima 246 Pengaduan pada Semester I Tahun 2021

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ombudsman RI Perwakilan Aceh selaku lembaga negara yang berfungsi mengawasi pelayanan publik, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2021 telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 246 laporan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman Aceh Dr Taqwaddin Husin kepada media, Senin (5/7/2021), didampingi Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ilyas Isti.

Berdasarkan data yang disampaikan, dari 246 laporan yang masuk ke Ombudsman, substansi yang paling banyak dikeluhkan oleh publik yaitu terkait agraria atau pertanahan.

Posisi selanjutnya kepegawaian dan pedesaan yang juga menjadi permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Ombudsman.

“Berjalan enam bulan tahun ini, sebanyak 246 laporan yang masuk ke data kami,” sebut Taqwaddin.

Walaupun di masa pandemi, lanjut Taqwaddin, masyarakat lebih banyak yang datang membuat laporan ataupun konsultasi secara langsung. Pastinya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Masyarakat lebih banyak yang datang secara langsung, mungkin supaya yang disampaikan lebih jelas dan rinci,” sambungnya lagi.

Taqwaddin juga mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan laporan sekitar 89 persen, sekitar 21 persen lagi sedang dalam proses tim pemeriksaan.

Kepala Ombudsman Aceh juga menyampaikan bahwa kendala saat ini personal yang terbatas, namun pihaknya tetap akan menyelesaikan laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kita juga sudah mengajukan penambahan anggota untuk asisten di Ombudsman Aceh, semoga tahun ini akan ada alokasi pembahan,” ungkap Taqwaddin.

Taqwaddin mengingatkan agar setiap instansi yang dilaporkan oleh masyarakat agar kooperatif dan komit menyelesaikan laporan yang disampaikan.

Taqwaddin juga berharap kepada masyarakat yang melaporkan dugaan maladministrasi ke instansi yang dipimpinnya (Ombudsman RI Aceh) agar melengkapi segala persyaratan formil dan materiil. Hal itu guna memudahkan pihaknya dalam menyelesaikan laporan yang dikeluhkan. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER