Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga, menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Direksi Bank tidak diwajibkan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum menjabat.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.03/2023 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK), serta Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Menurut Daddi, mekanisme pengangkatan Plt Direksi memiliki regulasi khusus yang berbeda dengan Direksi definitif. Dimana menurut POJK No 17 tahun 2023, Plt Direksi dapat diangkat oleh Dewan Komisaris atau Pemegang Saham Pengendali melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Plt Direksi tidak diwajibkan mengikuti fit and proper test sebelum menjabat, karena sifatnya sementara,” tegas Ketua OJK, Jumat (21/3/2025).
Masa jabatan Plt Direksi tidak dapat menjadi status permanen untuk menghindari kewajiban uji kelayakan dan kepatutan. Plt Direksi tetap harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan OJK, seperti pengalaman di industri keuangan dan rekam jejak yang baik.
Namun, meskipun Plt tidak diwajibkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan secara langsung, OJK tetap memiliki kewenangan untuk menilai (menyetujui atau menolak) penunjukan Plt jika dianggap tidak memenuhi standar tata kelola yang baik antara lain berdasarkan kinerja bank, rekam jejak integritas dan prosedur pengangkatanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu juga kata Daddi juka mengacu pada UU PT (UU No. 40 Tahun 2007), Pasal 94 Ayat (1) menyebutkan bahwa Direksi diangkat melalui RUPS.
Pasal 105 Ayat (1) mengatur bahwa Dewan Komisaris dapat menunjuk Plt Direksi sementara jika terjadi kekosongan jabatan.
Pasal 105 Ayat (2) menyatakan bahwa jika dalam waktu 90 hari sejak pengangkatan Plt Direksi belum ada pengangkatan Direksi definitif, maka pengangkatan Plt harus dilaporkan dalam RUPS terdekat.
“Jadi jangka waktu Plt Direksi 90 hari setelah mendapatkan persetujuan OJK. Artinya, sampai dengan Direksi definitif belum ditetapkan, maka pengangkatan Plt harus di evaluasi secara berkala dan dilaporkan perkembangannya kepada OJK serta dilaporkan oleh Bank kepada RUPS sesuai UU PT,” jelasnya.
Daddi juga menegaskan bahwa hingga saat ini Bank Aceh belum mengajukan permohonan fit and proper test kepada OJK atas hasil RUPS-LB, seperti yang diberitakan oleh beberapa media. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara proses internal di Bank Aceh dengan proses formal yang diajukan ke OJK.
“OJK akan tetap mengawasi dan memastikan bahwa setiap proses pergantian Direksi di Bank Aceh berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Daddi.
Terakhir dia juga membantah pemberitaan yang beredar yang menyebutkan bahwa pengangkatan Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh tidak sah. (*)