Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaSumutNunggak Pajak Rp250 Miliar, Mall Center Point Medan Ditutup Wali Kota Bobby

Nunggak Pajak Rp250 Miliar, Mall Center Point Medan Ditutup Wali Kota Bobby

Medan (Waspada Aceh) – Wali Kota Medan, Bobby Nasution menutup paksa Mall Center Point Medan, Rabu (15/5/2024). Penutupan dilakukan, karena pengelola menunggak pajak Rp250 miliar dan tidak menepati janji melunasi tunggakannya.

Bobby juga memberikan tenggat waktu hingga 30 Mei 2024 kepada PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point untuk membayar tunggakan pajak Rp250 miliar lebih. Bobby menegaskan dalam deadline itu, jika tidak dilunasi maka gedung bangunan akan dibongkar.

“PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30. Jadi kalau sampai tanggal yang ditentukan tidak dibayarkan akan kita lakukan pembongkaran,” kata Bobby Nasution kepada wartawan usai memimpin langsung penutupan dan penyegelan gedung Mall Centre Point di Jalan Jawa, Medan.

“Tunggakan pajaknya hingga Rp 250 Miliar lebih. Oleh karena itu, kami (Pemko) Medan tidak perbolehkan untuk operasional sampai pihak pengelola membayar,” ujarnya

Bobby Nasution mengatakan, penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan rentetan kegiatan lalu. Di mana mall Center Point memiliki tunggakan kewajiban yang belum dibayarkan sejak tahun 2011, sudah beberapa kali diambil tindakan penyegelan hingga memberikan tenggat, namun tidak ditepati.

“Sejak pertama kali dibangun, Mall Center Point sampai hari ini ada kewajiban yang belum dibayarkan ke Pemko Medan. Oleh karena itu, saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak untuk menyegelnya,” ungkap Bobby.

Bobby menyebutkan, bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT ACK selaku pengelola Mall Center Point untuk segera menyelesaikan tunggakannya.

“Kita memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024 saat pertemuan bulan lalu. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian tunggakan, sehingga kita lakukan penyegelan,” sebutnya.

Bobby menjelaskan, adapun tunggakan yang Rp 250 miliar lebih yang di belum dibayarkan PT ACK meliputi segala sisi, baik itu dari PBG, kepemilikan lahannya tidak ada alas hak yang jelas dan retribusi tidak ada bayar sama sekali.

“Ini belum lagi pajak dari apartemennya, makanya kita perkirakan keseluruhan tunggakannya lebih dari Rp250 miliar. Jadi itu yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Saat disinggung kapan batas waktu yang diberikan Pemko Medan kepada PT ACK untuk menyelesaikan tunggakannya, Bobby mengaku bahwa pihaknya memberi waktu sampai 30 Mei 2024.

Sebelum dilakukan penutupan, petugas gabungan yang dipimpin Satpol PP melakukan apel di halaman mall tersebut. Kemudian, petugas masuk ke dalam gedung menggunakan pengeras suara meminta kepada penyewa tenan disana dan pengunjung untuk keluar, karena akan dilakukan penutupan oleh Pemko Medan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER