Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaTulisan FeatureNasib Usaha Kecil Ketika Jam Malam Berdentang di Aceh

Nasib Usaha Kecil Ketika Jam Malam Berdentang di Aceh

Kualasimpang — Bagi orang kaya dan warga mapan yang punya penghasilan tetap, mungkin tak begitu terpengaruh dengan pemberlakuan jam malam di Aceh. Tapi tentu berbeda dengan nasib orang kecil, yang mencari nafkah sehari dan hanya untuk makan sehari.

Tentu kebijakan terkait penyebaran virus Corona atau COVID-19 ini memberikan dampak yang menyedihkan bagi mereka. Bisa dibayangkan kalau mereka tidak membuka usahanya hari ini, atau tidak ada konsumen yang berbelanja malam ini, maka esok tidak tahu, apakah mereka bisa membeli beras, gula, minyak, gas dan lauk-pauk untuk makan keluarganya.

Dari pemantauan Waspada di Aceh Tamiang, Selasa malam (31/3/2020), sejumlah pedagang kecil yang menjajakan makan dan minuman di Karang Baru dan Kota Kualasimpang, mengaku merasakan dampak langsung atas pemberlakuan jam malam melalui maklumat bersama Forkopimda Aceh.

Maklumat tersebut berisi antara lain, agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada penerapan jam malam. Pengelola kegiatan usaha pun tidak diperkenankan membuka warung kopi, cafe, tempat makan dan minum, swalayan, mall, wahana permainan, tempat hiburan dan tempat wisata serta lainnya.

Hanya angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat, yang dilengkapi surat tugas atau dokumen, yang diperkenankan beroperasi.

Sejumlah pedagang kecil yang menjajakan makanan dan minuman di depan pintu gerbang jalan masuk ke Kantor Bupati dan DPRK Aceh Tamiang, kepada Waspada Selasa malam (31/3/2020), mengaku kehidupan mereka menjadi sulit. Biasanya mereka berjualan pada pukul 17.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, yang hasilnya hanya bisa untuk sekedar belanja kebutuhan keluarga setiap hari.

Wulan misalnya, yang berjualan minuman, atau Anto yang berjualan bakso stik, mereka tidak bisa lagi berjualan pada pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB. Begitu juga Bakar yang berjualan roti. Jualan mereka praktis sepi, dan mereka harus menutup usahanya sebelum pukul 20.30 WIB, justru pada jam-jam yang biasanya ramai pembeli.

Para pedagang kecil itu juga mengatakan, dagangan mereka sekarang paling-paling hanya bisa laku Rp50 ribu sampai Rp75 ribu. Mereka mulai embuka jualannya pada sore hari, dan tidak lama harus tutup karena ada peraturan jam malam.

“Benar-benar sangat susah situasinya saat ini,” ungkap Wulan, turut didampingi Anto dan Bakar. Pedagang lainnya menambahkan, seharusnya pemerintah memberikan sembako sebagai kompensasi biaya hidup mereka setiap hari, karena terkena dampak dari kebijakan jam malam tersebut.

Hal senada diungkapkan sejumlah pedagang kecil yang berjualan makanan dan minuman di kawasan tepi jalan Nyak Umar, M.Dahlan, DI Panjaitan, KS Tubun, A.Yani, R.Suprapto, Cut Nyak Dhien, Jalan Rantau dan Kota Lintang dalam wilayah Kota Kualasimpang. Mereka mengaku sangat susah karena tidak boleh berjualan pada malam hari karena memang sudah ada peraturan tentang jam malam.

“Biasanya sebelum ada kabar virus Corona dan sebelum ada jam malam, ramai warga yang datang duduk nyantai dan makan-minum di sini. Tapi sekarang sangat sepi dan lagi pula tidak boleh jualan pada malam hari,” ungkap penjual bubur kacang hijau di lokasi TST Kota Kualasimpang.

Para pedagang di Kota Kualasimpang dan sekitarnya itu melalui Waspada, sangat berharap ada perhatian dari pemerintah daerah untuk memberi kompensasi berupa sembako dan biaya lainnya, agar mereka tetap bisa makan dan menjalani hidupnya sehari-hari. (Muhammad Hanafiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER