Senin, Desember 9, 2024
spot_img
BerandaNapi Jadi Tersangka Penyebar Video Pembakaran Bendera Merah Putih

Napi Jadi Tersangka Penyebar Video Pembakaran Bendera Merah Putih

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polda Aceh menetapkan seorang narapidana Lapas Kelas II A Banda Aceh yang berinisial TD sebagai tersangka kasus pembakaran bendera Merah Putih yang videonya beredar di media sosial (Medsos).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, penetapan tersangka yang warga binaan Lapas itu setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan perbuatan melawan hukum menyebarkan informasi hoaks yang dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.

“Terkait dengan viralnya video pembakaran bendera merah putih pada 17 Agustus 2022, kita sudah bisa mengidentifikasi penggugah pertama dan kedua,” ucap Winardy saat konferensi pers di Polda Aceh, Jumat (26/8/2022).

Diketahui, penggugah kedua merupakan warga Pidie Jaya dan saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dan terakhir kasusnya ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Napi kasus narkoba ini, kata Winardy, telah menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih di akun Facebook miliknya pada HUT ke 77 Republik Indonesia.

Video pembakaran bendera merah putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU pada hari yang sama. Selanjutnya, kata Winardy, video pembakaran tersebut diunggah kembali oleh akun Facebook milik tersangka TD.

“Hasil penyelidikan, NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik berdomisili di Horsens, Denmark,” ujarnya.

Hasil penyelidikan, kata Winardy, tersangka TD, dengan sengaja menyebarkan video ujaran kebencian dan SARA terhadap NKRI melalui konten pembakaran bendera Merah Putih dan menolak HUT ke 77 RI.

“Tujuan tersangka menyebarkan video itu ingin Aceh ini Merdeka terlepas dari NKRI. Tanpa berperang tetapi melalui jalur diplomatis,” sebut Winardy.

Atas dasar itu, tersangka dikenakan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan maksimal hukuman penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Di samping itu, pihaknya juga telah menyita akun Facebook, handphone, SIM card dan foto tersangka. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER