Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaInternasionalNahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Terdakwa Mohammed Amin, warga Myanmar yang merupakan nahkoda kapal Rohingya yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu divonis dengan hukuman delapan tahun penjara.

Hal itu disebutkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024) yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fadhil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Amin, terdakwa Anisul Hoque dan terdakwa Habibul Basyar terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” katanya saat membaca putusan.

Karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Amin dengan pidana penjara delapan tahun.

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lain yakni Anisul Hoque dan Habibul Basyar dengan masing-masing enam tahun penjara. Para terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” ujarnya.

Dalam sidang itu hakim juga menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan pengungsi Rohingya berinisial Muhammed Amin (35) yang mendarat di Aceh Besar sebagai tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan ongkos masing-masing Rp 14 juta hingga Rp16 juta.

Dalam pemeriksaan diketahui, kata Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama , bahwa Muhammaed Amin membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh.

Sementara itu, Wakil Kapten Kapal Anisul Hoque dan Teknisi Kapal Habibul Basyar juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam membantu Muhammed Amin saat penyelundupan tersebut.

Ia menegaskan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan people smuggling harus dilakukan agar tidak terjadi kembali dikemudian hari.

“Karena sudah jelas di sini kita menemukan fakta yang dilakukan oleh para tersangka / terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia,” tutup Fadilah. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER