Medan–Kota Medan, Sumatera Utara, akan memberlakukan cluster isolasi dan screening bagi pendatang yang dimulai pada Jumat (1/5/2020). Bahkan, jika ditemukan pendatang dengan suhu tubuh 38°C akan langsung dilakukan isolasi mandiri.
Pemberlakuan cluster isolasi lebih jauh diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan. Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, tahap pertama cluster isolasi berupa screening.
“Jadi, nanti akan ada pos-pos di pintu masuk Kota Medan, bekerja sama dengan kepolisian. Tahap awal screening, semua orang wajib pakai masker, tidak ada alasan lagi, karena masker sudah banyak di pasar. Sudah gampang ditemukan,” kata Akhyar, Kamis (30/4/2020).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan jika ditemukan gejala, maka terhadap pendatang akan dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga isolasi. Karantina juga akan dilakukan pada Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantuan (ODP) dan Pesien Dalam Pengawasan (PDP) gejala ringan.
Berita Terkait: More Kematian Capai 37 Jiwa, Medan Jadi Pusat Virus Corona Sumut
Khusus warga Medan, Akhyar menuturkan akan menanggung seluruh kebutuhan warga selama dikarantina. Tim Gugus Tugas Gabungan juga akan melakukan pengawasan selama karantina.
“Jadi, yang akan di karantina mandiri itu adalah PP, OTG, ODP, dan PDP ringan, ini wajib karantina rumah dan diberikan hak hidupnya yang layak, nanti dijaga, tidak boleh keluar dan menerima tamu, maksimal 2 kali masa inkubasi (28 hari),” ujarnya.
Selama karantina akan ada sanksi yang akan diberlakukan kepada PP, OTG, ODP dan PDP ringan apabila membandel. Sanksi itu berupa administrasi hingga sanksi dari kepolisian. Sedangkan PDP berat dan positif COVID 19 harus menjalani isolasi di rumah sakit.
“Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi yang akan dilakukan dalam karantina rumah atau mandiri maupun karantina rumah sakit,” jelasnya.
Selain itu, Pemko Medan juga menerapkan kewajiban masyarakat menggunakan masker. Apalagi, masker saat ini sudah gampang ditemui di pasaran. Sehingga tidak ada alasan masyarakat untuk tidak menggunakan masker.
“Pemko Medan juga akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan. Dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi warga tidak mengenakan masker,” jelasnya.
Dari pemberlakuan Perwal kesehatan ini, warga tetap dibolehkan berusaha seperti berjualan, namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away atau dibawa pulang tidak boleh makan ditempat.
Serta wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker. Di samping itu juga menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
Cafe Tetap Ramai
Meski sebelumnya pernah dilakukan penertiban, nyatanya beberapa cafe dan warkop (warung kopi) di sebagian kawasan Kota Medan, masih tetap ramai dan beroperasi seperti biasa.
Hal itu terlihat pada Kamis malam ini, beberapa cafe dan warkop tetap melayani tamu yang nongkrong berkumpul untuk makan/minum. Kondisi itu tampak di kawasan Kecamatan Medan Tembung. (sulaiman achmad)