Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaInforial Pemerintah AcehMulai Hari Ini BPRS Mustaqim Aceh Beroperasi Secara Syariah

Mulai Hari Ini BPRS Mustaqim Aceh Beroperasi Secara Syariah

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Terhitung mulai Rabu hari ini (1/9/2021), PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Mustaqim Sukamakmut, resmi akan beroperasi secara Syariah, seiring lembaga keuangan itu dikonversi menjadi PT BPR Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda).

Layanan syariah itu menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan sejarah PT. BPR Mustaqim Sukamakmur yang telah lama menjadi simbol layanan perbankan rakyat.

Sekretaris Daerah (Sekda), Taqwallah, mengungkapkan hal itu saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh, usai melantik Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda), di ruang Potensi Daerah Setda Aceh di Banda Aceh, Selasa sore (31/8/2021).

Pelantikan Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda) itu, merupakan salah satu momentum penting dalam perjalanan sejarah PT. BPR Mustaqim Sukamakmur.

“Insya Allah, per 1 September 2021, BPR Mustaqim resmi menjalankan operasionalnya sesuai prinsip-prinsip syariah. Proses konversi ini telah melalui beberapa tahapan panjang, dengan terlebih dahulu mengubah badan hukum perusahaan, dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas,” ujar Taqwallah.

Untuk diketahui, berdasarkan amanat Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh, BPR Mustaqim wajib menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan sistem syariah.

Kemudian dilanjutkan dengan proses perubahan nama dan kegiatan usaha, dari sistem bank konvensional menjadi bank syariah, dengan nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda).

Langkah-langkah perubahan sudah dijalankan oleh pengurus bank sejak beberapa tahun terakhir. Perubahan kegiatan usaha BPR Mustaqim ini juga merupakan bentuk kepatuhan pada amanat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Qanun LKS mengharuskan semua lembaga keuangan di Aceh menerapkan sistem keuangan syariah, baik itu perbankan, asuransi, pegadaian, koperasi, pasar modal, maupun lembaga keuangan mikro lainnya. Perubahan jenis kegiatan usaha ini, merupakan salah satu upaya meningkatkan mutu layanan bank di Aceh yang berdasarkan prinsip syariah.

“Oleh karena itu, perubahan ini harus mampu membawa Bank Mustaqim Aceh menjadi BPRS yang menjalankan sistem syariah secara kaffah sesuai tuntunan agama. Setelah berubah menjadi bank syariah, BPRS Mustaqim Aceh wajib menjalankan kegiatan usaha perbankan sesuai prinsip-prinsip Islam,” kata Taqwallah.

Taqwallah menambahkan, selama 13 tahun beroperasi, BPR Mustaqim fokus dengan penyaluran pembiayaan pada sektor riil dengan segmentasi masyarakat pelaku UMKM. Bahkan kinerja bank ini tidak jauh berbeda dengan bank umum lainnya.

“Walaupun pada saat awal kondisi pandemi COVID-19 terjadi penurunan kinerja. Namun dengan kerja kerasnya, BPR Mustaqim telah melakukan pemulihan secara cepat. Berkat dukungan teknologi informasi yang cukup mumpuni, BPR Mustaqim tidak hanya mampu menerapkan sistem kerja dengan jaringan online di semua kantor cabangnya, tapi juga telah menerapkan layanan EDC bagi nasabahnya yang terus tumbuh dan meningkat,” ujar Sekda.

Berikut ini adalah jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh (Perseroda), yang dilantik Sekda.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Azhari ditunjuk sebagai komisaris utama. Ridha Zalmi sebagai komisaris. Sri Hartati masih dipercaya sebagai direktur utama dan Fachrul Rizal sebagai direktur.

Sementara itu, Hafas Furqani ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS), didampingi oleh Muhammad Yasir Yusuf sebagai anggota DPS. Usai pelantikan, Ust. Muhammad Yasir Yusuf mengaku optimis, bank ini mampu menjadi leader bagi pembiayaan mikro, kecil dan menengah secara syariah di Aceh.

Proses pelantikan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini, turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh M Jafar, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mawardi, Kepala Biro Umum setda Aceh Akmil Husein serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER