Sabtu, April 26, 2025
spot_img
BerandaAcehMulai 1 Juli 2020, Warga Banda Aceh Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan

Mulai 1 Juli 2020, Warga Banda Aceh Bisa Cetak Sendiri Dokumen Kependudukan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana mengatakan, sejak 1 Juli 2020 masyarakat sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan.

Hal ini disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peremendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

“Dengan adanya Permendagri Nomor 109 tahun 2019, masyarakat sudah bisa mencetak sendiri di rumah, dokumen kependudukan yang diperlukan menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80. Ini menjadi salah satu upaya Disdukcapil untuk menghindari calo dan pungli. Karena pelayanan di kita semuanya gratis,” kata Emila, pada Kamis (3/7/2) di Kantor Disdukcapil.

Emila mengatakan, dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri ialah dokumen selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Kalau untuk KTP dan KIA silahkan datang ke Disdukcapil untuk pengurusannya. Tapi seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Penceraian, Akta Pengasuhan Anak dan lain-lain itu bisa dicetak sendiri dan sudah tidak menggunakan blangko lagi,” kata Emila.

Kata Emila, Disdukcapil sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri setelah mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi (SIAK).

“Kemudian setelah masyarakat memasukkan data, kita yang di kantor akan memverifikasi data tersebut. Setelah dilakukan verifikasi, dokumen kependudukan yang pemohon ajukan akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan di aplikasi SIAK,” jelas Emila.

Meskipun demikian, Emila mengatakan dokumen tersebut tidak mudah dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.

Selain itu, Emila mengatakan pelayanan online di Disdukcapil juga bisa dilakukan dengan mengirim dokumen persyaratan melalui nomor WhatsApp yang sesuai dengan permohonan dokumen kependudukan yang diinginkan.

“Kalau pelayanan KTP dan KK ke nomor 085270873270, pelayanan surat pindah 085270873271, pelayanan akta kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian 085270873272, dan pelayanan konsolidasi ke nomor 085270873275,” kata Emila.

Emila berharap, agar masyarakat memanfaatkan teknologi informasi dengan berbagai kemudahan dari aplikasi dan nomor pelayanan yang disediakan oleh Disdukcapil.

“Masyarakat agar lebih bisa memanfaatkan teknologi informasi dengan berbagai macam kemudahan dari aplikasi atau nomor pelayanan melalui Whatsapp. Sehingga masyarakat tidak perlu ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan apalagi di masa pandemik COVID-19 ini, lebih baik masyarakat mengurangi waktu di luar rumah,” harap Emila. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER