Kamis, Desember 5, 2024
spot_img
BerandaMUI Bantah Usul Potong Tangan Bagi Koruptor

MUI Bantah Usul Potong Tangan Bagi Koruptor

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah mengusulkan pembuatan draf terkait hukuman potong tangan bagi koruptor, sebagaimana pernah disampaikan Wakil Sekjen MUI, Tengku Zulkarnaen, yang menyatakan tengah menyiapkan aturan hukum potong tangan bagi pencuri dan koruptor.

“MUI tidak pernah mengusulkan atau membuat draf hukum potong tangan pada koruptor. Jadi MUI belum pernah secara organisasi mengusulkan hukuman potong tangan itu,” ujar Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis, usai bertemu calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin, di Menteng, Jakarta, Kamis malam (3/1/2019).

Sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Cholil mengatakan, persoalan hukuman potong tangan bagi koruptor itu turut dibahas bersama Ma’ruf yang juga masih menjabat sebagai Ketua Umum MUI. Dia menyatakan soal hukuman potong tangan itu lebih lanjut di internal MUI.

“Kita tadi koordinasi berkenaan dengan aktivitas di MUI karena Kiai Ma’ruf masih menjadi ketua umum aktif. Kita juga bahas (soal potong tangan) dan akan dibahas ke MUI,” kata Cholil.

Sementara itu Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menilai, usulan itu tak bisa langsung dijalankan karena harus disepakati melalui jalur legislatif. Apalagi, katanya, usulan itu merupakan pendapat Tengku secara pribadi.

“Itu harus disepakati parlemen dong. Jangan cuma usulan beberapa kelompok kecil kemudian dijalankan,” ucap Said.

Usulan soal potong tangan bagi koruptor sebelumnya disampaikan Tengku Zulkarnaen saat mengisi acara zikir nasional di Masjid Agung At-Tin Jakarta pada 31 Desember 2018.

Tengku mengklaim dirinya bersama MUI tengah mengajukan permohonan agar para pencuri dan koruptor dipotong tangannya. Usulan ini rencananya akan disampaikan usai pemilu 2019.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan aturan baru bagi tahanan dugaan tipikor mulai awal 2019. Kini para tahanan lembaga antirasuah itu, selain harus mengenakan rompi oranye tahanan, kini pun tangannya harus diborgol.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa aturan borgol terhadap tahanan KPK ini adalah upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan.

“Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu (2/1/2019). (ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER