Banda Aceh (Waspada Aceh) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk melaksanakan salat fardu berjamaah serta mengaji di satuan pendidikan.
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengimbau seluruh masyarakat agar mengindahkan instruksi tersebut demi memperkuat nilai-nilai keislaman di Aceh.
“Kami mendukung sepenuhnya Ingub tersebut dan meminta segenap masyarakat untuk mengindahkannya,” ujar Tgk Faisal Ali kepada Waspada Aceh, Selasa (18/3/2025).
Instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh ini mewajibkan setiap aparatur dan masyarakat menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan segera melaksanakan salat berjamaah. Selain itu, seluruh peserta didik di Aceh diwajibkan mengaji Al-Qur’an selama 15 menit sebelum memulai proses belajar mengajar di sekolah.
Ingub ini secara resmi diluncurkan oleh Gubernur Aceh, Mualem, pada malam 17 Ramadhan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an. Acara peluncuran berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Minggu (16/3/2025), sebelum pelaksanaan salat Tarawih dan Witir berjamaah.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama dan tokoh agama di Aceh, yang menilai langkah tersebut sebagai upaya memperkuat nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari. (*)