Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima audiensi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas upaya menyamakan pemahaman dan penerapan hukum waris (mawaris) sesuai dengan kekhususan Aceh.
Audiensi turut dihadiri unsur Mahkamah Syar’iyah Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, serta sejumlah kepala dinas dan pimpinan biro di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam pertemuan itu, peserta membahas berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan hukum mawaris.
Pembahasan difokuskan pada pentingnya keseragaman pandangan antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh agar penerapan hukum waris Islam dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Fadhlullah sapaaannya menyambut baik pertemuan tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antara ulama, lembaga peradilan, dan pemerintah dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Kita ingin semuanya berjalan lancar, sesuai dengan kekhususan Aceh,” kata Dekfadh akrab sapaanya
Menurutnya, kewenangan khusus yang dimiliki Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam perlu terus diperkuat melalui koordinasi dan kesamaan persepsi antarlembaga.
Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktiknya.
Ia menambahkan, kesamaan pemahaman antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh penting untuk memastikan pelaksanaan hukum mawaris berjalan sesuai prinsip syariat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam merumuskan pedoman yang lebih seragam terkait pelaksanaan hukum mawaris. (*)



