Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali menyatakan sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Aceh Besar terkait seruan bersama melarang perayaan valentine day.
“Pada hakikatnya, dalam konteks agama Islam maupun adat Aceh, tidak ada namanya perayaan hari kasih sayang. Terlebih, tidak memiliki manfaat sedikitpun,” kata ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu, Senin (13/2/2023).
Ketua MPU Aceh mengajak semua elemen di Aceh untuk tidak latah ikut-ikutan merayakan valntine day yang memang dilarang oleh agama Islam.
Menurutnya, valenine day bukanlah syiar dan bukan ibadah, di mana kegiatan itu jauh dari koridor imani umat Islam dan tidak ada manfaat sedikitpun. Hal itu jelas-jelas di luar kebiasaan umat Islam sekaligus dilarang dalam agama.
Lanjutnya, dalam konteks keislaman, berkasih sayang adalah dengan landasan ridha Allah, dan sifatnya general dalam koridor keimanan, bukan dengan landasan nafsu atau syahwat.
Sebelumnya, Forkopimda Aceh Besar telah mengeluarkan seruan tentang larangan keras merayakan valentine day bagi seluruh masyarakat Aceh Besar dan juga warga yang berpergian ke Aceh Besar.
Sebagai bentuk keseriusan dan penegasan, Forkopimda Aceh Besar melakukan penandatanganan dan stempel basah pada poin-poin yang tertera dalam surat imbauan tersebut, tertanggal 6 Februari 2023.
Hal ini untuk mengantisipasi perayaan hari valentine day yang terjadi umumnya pada kalangan muda mudi. Valentine Day ini dilarang karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan undang-undang nomor 49 tahun 1999 tentang keistimewaan Provinsi Aceh. (*)