Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaModus Uang 2000, Pria di Aceh Selatan Cabuli Anak Bawah Umur 10...

Modus Uang 2000, Pria di Aceh Selatan Cabuli Anak Bawah Umur 10 Kali

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Seorang pria berinisial, IR, 22, warga Aceh Selatan mencabuli anak di bawah umur berusia 10 tahun hingga 10 kali dengan modus uang Rp2000. Kini pelaku diamankan pihak kepolisian Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zeska Julian Taruna, Kamis (19/9/2019) menjelaskan, pelaku, IR, sempat melarikan diri ke Simeulue. Namun berhasil diamankan pihak kepolisian Aceh Selatan.

“Sebelum menikah, pelaku sudah mencabuli korban 6 kali. Setelah menikah pelaku kembali mengulangi aksinya kepada korban sebayak 4 kali. Menurut keterangan pelaku keseluruhannya sebanyak 10 kali,” katanya.

Dedy Sadsono, menjelaskan, menurut keterangan saksi korban, sekitar bulan Angustus 2019 korban sedang bermain di rumah pelaku IR.

“Saat saksi korban menonton televisi di dalam rumah pelaku, tiba-tiba IR menarik tangan kiri korban lansung dibawa ke kamar dan mencabulinya,” jelanya.

Pelaku yang statusnya telah berkeluarga itu, ujar Kapolres Dedy Sadsono, sempat mengancam korban agar tidak membeberkan aksi bejatnya itu. “Jangan kamu bilang-bilang sama orang tua atau keluarga ya. Kalau kamu bilang lihat saja kamu itu,” ujar pelaku mengancam.

Saat itu istri pelaku sempat masuk dalam kamar dan menanyakan kepada korban. “Sedang apa kamu dalam kamar ini dan apa yang kalian buat.” Karena ketakutan korban tidak menjanwab, lanjut Kapolres.

“Atas perbuatan pelaku, IR dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. kedua UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku dikenakan hukuman penjara paling 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.(Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER