Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaMKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

Jakarta (Waspada Aceh) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” begitu Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya, Selasa (7/11/2023) pada sidang di Gedung MK di Jakarta.

Jimly selanjutnya membacakan putusan berupa sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Sidang tersebut dipimpin majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan sidang MKMK tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.

Pembacaan putusan diawali dengan penjelasan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Putusan MK itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada

“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Sementara itu pada putusan sebelumnya MKMK juga memutuskan sembilan hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan.

Sidang ini juga dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

“Memutuskan, menyatakan, pertama, para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor,” kata Jimly.

Putusan ini terkait dengan laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER