Sabtu, April 5, 2025
spot_img
BerandaNasionalMK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) sebagaimana dikutip dari kanal youtube KPU RI.

Selain itu, dalam amar putusan itu, MK menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Selain itu, mereka juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres. Namun menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER