Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehMiliki Sabu, 2 Warga Aceh Tenggara Diamankan

Miliki Sabu, 2 Warga Aceh Tenggara Diamankan

Kutacane (Waspada Aceh) – Satuan Polisi Resort Aceh Tenggara, menahan dua warga terduga pelaku tindak pidana menguasai atau memiliki dan atau menjual narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kasat Narkoba, AKP Sabrianda, Sabtu (05/02/2022), mengatakan, pihaknya menangkap dua warga yang memiliki narkotika jenis sabu.

Dia mengatakan, penangkapan dua warga pemilik sabu yakni AF, 31, warga Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel dan DS, 39, warga Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

“Porsonel berhasil mengamankan dan mendapatkan barang bukti, 14 paket besar dan 5 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 71,63 gram, serta ditambah lagi 1 paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,57 gram,” jelasnya.

Penangkapan itu, kata dia, dilakukan pada Jumat (04/02/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Opsnal Intelkam dan Opsnal Reskrim melakukan pengintaian dan di lokasi yang diduga tempat transaksi narkotika, tepatnya di Desa Lawe Hijo.

Kemudian personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DS di Desa Perapat Hilir. Selanjutnya membawa tersangka ke Mapolres Aceh Tenggara pada malam itu juga.

Saat ini, kedua tersangka tengah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, kata Kasat. (Samsuri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER