Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAcehMiliki Sabu 10,34 Gram, Pemuda 26 Tahun Diciduk Polisi di Agara

Miliki Sabu 10,34 Gram, Pemuda 26 Tahun Diciduk Polisi di Agara

Kutacane( Waspada Aceh) – Seorang pemuda di Aceh Tenggara, berinisial EK, 26, warga Desa Pasikh Nunang Kecamatan Lawe Alas, diciduk polisi Selasa (24/5/2022), karena memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap polisi tepatnya di Desa Pintu Rimbe Kecamatan Babul Makmur, sekira pukul 12.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu dari tangan pelaku seberat 10, 34 gram.

Kapolres Aceh Tenggara, melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda, kepada Waspadaaceh.com membenarkan adanya penangkapan terhadap pemuda yang memiliki narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut kini diamankan petugas.

Kronologi terciduknya pelaku, awalnya petugas Polsubsektor Lawe Pakam sedang melakukan kegiatan rutin, pemeriksaan kendaraan yang melintas dari arah Tanah Karo Sumut ke Agara maupun sebaliknya. Pukul 12.00 WIB petugas memberhentikan seorang laki- laki yang mengendarai sepeda motor jenis metic warna merah, ujar Sabrianda

Atas kecurigaan petugas setelah melihat gerak gerik pelaku, lalu petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya polisi menemukan narkotika yang dibungkus dalam plastik warna putih/bening yang diselipkan di saku celana sebelah kiri pelaku, kata Sabrianda.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres oleh Satresnarkoba bersama barang bukti 10,34 gram sabu dan satu unit sepeda motor metic, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sabrianda. (Sopian)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER