Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehMiliki Ganja 8,80 Gram, Keuchik di Abdya Ditangkap

Miliki Ganja 8,80 Gram, Keuchik di Abdya Ditangkap

Blangpidie (Waspada Aceh) – Personel Satresnarkoba Polres Abdya (Aceh Barat Daya) menangkap seorang Keuchik Gampong Tokoh I, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis dini hari (14/1/2021). Keuchik berinisial, MA, 43, itu ditangkap tim Satresnarkoba Abdya di rumahnya.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, melalui Kasat Narkoba Iptu Mahdian Siregar, mengatakan, MA, ditangkap petugas berawal dari informasi masyarakat. Setelah menerima info, polisi langsung menuju kerumah pelaku ini.

Saat polisi tiba di rumahnya, sambungnya, polisi melakukan penggeledahan badan pelaku dan isi rumah palaku. “Dari hasil penyelidikan, kita berhasil temukan daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi yang disimpan dalam tempat sampah di dalam rumah,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 ttg narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan ganja yang kita amankan dari pelaku seberat 8,80 gram,” pungkasnya. (Faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER