Suka Makmue (Waspada Aceh) – Akibat melakukan mesum di Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Juni yang lalu, oknum ASN FD serta Z, honorer RSUD-SIM Nagan Raya, menerima hukuman cambuk masing-masing sebanyak 4 kali atas pelanggaran Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
Pelaksanaan hukuman cambuk bagi kedua pasangan non muhrim tersebut, berlangsung Jumat (13/10/2023) di Halaman Masjid Giok Baitul A’la, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Kajari Nagan Raya Muib kepada Waspadaaceh.com Sabtu (14/10/2023) menyebutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan jarimah khalwat dan ikhtilath, sebagaimana diatur dalam pasal 23 Qanun Aceh, nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Menurutnya, keduanya telah dilakukan penahanan selama 134 hari. Hukuman dikurangi masa penahanaan sehingga hukuman cambuk dilakukan sebanyak 4 kali untuk masing-masing pelaku khalwat itu.
Pj Bupati Fitriany Farhas menegaskan, terkait penegakkan hukum syariat Islam, pihaknya tidak akan pilih kasih, dan siapa pun yang bersalah akan ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
Hukuman tersebut, ungkapnya, sebagai bentuk pembelajaran bagi semua ASN dan honorer di lingkup Pemkab Nagan Raya, agar tidak melakukan khalwat, judi, maisir serta perbuatan terlarang lainnya. (*)