Selasa, April 22, 2025
spot_img
BerandaAcehMenyusul Pernyataan Ketua DPRK Aceh Besar, KIP Aceh: Pilkada Aceh 2022 Pakai...

Menyusul Pernyataan Ketua DPRK Aceh Besar, KIP Aceh: Pilkada Aceh 2022 Pakai UU PA

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pelaksanaan Pilkada (pemilihan kepala daerah) di Provinsi Aceh tahun 2022 mendatang akan menggunakan UU Pemerintah Aceh (UU PA). Meskipun begitu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan tetap berkonsultasi ke pemerintah pusat.

“Pilkada Aceh sebenarnya sudah ada regulasi yaitu UU PA, yang pelaksanaannya di tahun 2022. Namun karena ada UU Nomor 10 yang Pilkada serentak di 2024, maka Pemerintah Aceh dan DPRA perlu berkoordinasi dengan Mendagri. Tujuannya untuk keseragaman agar Pilkada 2022 bisa kita selenggarakan, karena Pilkada ini bukan hanya KIP yang menyelenggarakannya namun menyangkut juga instansi lain atau stakeholder lain,” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri kepada Waspadaaceh.com, Senin (23/11/2020).

Perbincangan tentang Pilkada Aceh ini akhir-akhir ini mengemuka setelah adanya pernyataan dari Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Besar itu mengatakan kepada Waspadaaceh.com, Selasa (17/11/2020), UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa Pilkada digelar setiap lima tahun sekali.

Sedangkan Pilkada terakhir di Aceh digelar pada tahun 2017. Pada Pilkada 2017 lalu, kata Iskandar Ali, rakyat di seluruh Provinsi Aceh memilih pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, sedang di 20 kabupaten/kota warganya memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketua DPRK Aceh Besar ini menyatakan, karena penyelenggaraan Pilkada memang amanah undang-undang, maka dia sepakat bahwa pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Aceh digelar serentak pada 2022.

“Saya secara pribadi sepakat Pilkada di Aceh digelar serentak pada 2022. Dan ini merupakan perintah UU Pemerintahan Aceh,” kata Iskandar Ali, Senin (16/11/2020).

Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan berharap pemerintah pusat tetap mengizinkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Aceh tahun 2022 mendatang, sesuai dengan kekhususan Aceh.

“Kita berharap Pilkada di Aceh tetap mengacu kepada Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, sebagai kekhususan Aceh,” kata Teuku Raja Keumangan di Meulaboh, Sabtu (21/11/2020), seperti dikutip dari Antara.

Sedangkan Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, dari hasil beberapa Focus Group Discussion (FGD) telah sepakat menggunakan UU PA untuk pelaksanaan Pilkada di tahun 2022. Kesepakatan itu, kata dia, yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh dan DPRA dengan segera berkoordinasi ke pusat untuk menyampaikannya.

“Bahwa kita ada UU khusus yakni UU PA dan Pilkada kita laksanakan tahun 2022, kalau kesepakatan kita di Aceh saja kan tidak cukup tanpa ada dukungan dari pusat,” ujarnya.

Dia juga menuturkan bahwa secara kelembagaan sudah berkoordinasi lewat surat ke KPU RI dan telah mendapat respon. KPU meminta KIP Aceh agar Pemerintah Aceh dan DPRA berkoordinasi dengan Mendagri, DPR RI Komisi II dan KPU/Bawaslu.

“Lebih kurang sekitar itu, namun seminggu yang lalu dalam FGD kita minta lagi agar Pemerintah Aceh dan DPRA segera melakukan koordinasi dan mengundang juga pemerintah kabupaten/kota dan DPRK kabupaten/kota, Ketua Komisi A untuk duduk bersama membahas ini,” jelasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER