Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang dimulai di Jawa dan Bali, bisa saja ‘menular’ ke Aceh, apabila kasus positif COVID-19 melonjak dan keterisian tempat tidur rumah sakit terus meningkat.
PPKM Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali mulai diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, kata Juru Bicara Satuan Tugas Penaganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani kepada media, Sabtu (3/7/2021), menyikapi intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pada 2 Juli 2021 dan langsung berlaku efektif pada hari berikutnya.
“Pemerintah mulai bertindak lebih tegas atas peningkatan kasus COVID-19 seminggu terakhir di Jawa dan Bali, dengan keterisian tempat tidur rumah sakit yang melampaui angka lonjakan kasus terakhir usai libur Natal dan tahun baru 2020,” ujarnya.
Mantan Juru Bicara Pemerintah Aceh yang akrab disapa SAG itu menjelaskan, PPKM Darurat yang diberlakukan di semua kabupaten/kota dalam wilayah Jawa dan Bali itu membatasi semua aspek kehidupan sosial masyarakat. Kecuali sektor farmasi seperti apotik dan toko obat yang dibebaskan beroperasi selama 24 jam.
Sementara sektor-sektor esensial lainnya seperti sektor keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina COVID-19, dan sektor industri ekspor, berlaku sistem 50 persen Work From Home (WFH), dan 50 persen Work From Office (WFO). Sedangkan sektor non esensial dilakukan kegiatan sepenuhnya dari rumah, WFH 100 persen.
Kegiatan sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, pergudangan, penanganan bencana objek vital dan proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri penyedia kebutuhan pokok masyarakat, 100 persen staf bekerja di kantor (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, lanjut SAG, kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang satuan pendidikan dilakukan secara daring atau online. Pasar tradisional dan supermarket dibatasi pengunjungnya maksimal 50 persen dari kapasitas, dan waktu beroperasi juga dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Kemudian SAG menuturkan, kegiatan makan-minum di tempat-tempat umum (rumah makan, warung makan, warung kopi/kafe, pedagang kaki lima, pedagang jajanan) di lokasi sendiri maupun di mall hanya melayani take away, tidak makan di tempat itu. Pusat perbelanjaan modern atau mall ditutup sementara di daerah PPKM Darurat COVIF-19.
Bahkan, kata SAG lebih lanjut, pada diktum ketiga poin g instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat COVID-19 Jawa-Bali menyatakan, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng, atau tempat lain yang difungsikan sebagai rumah ibadah ditutup sementara. Fasilitas umum, seperti area publik, tempat umum, tempat wisata, juga ditutup.
“Pembatasan kegiatan nyaris di semua aspek kehidupan itu harus diterima masyarakat di wilayah PPKM Darurat sebagai pengorbanan untuk memutuskan penularan virus corona dan mengakhiri pandemi COVID-19,” ujarnya.
Antisipasi
Menurut SAG, masih ada kesempatan Aceh menghindari PPKM Darurat COVID-19 itu dengan cara sungguh-sungguh menjalankan upaya pemutusan penularan virus corona di masyarakat. Sebaliknya, bila kasus baru COVID-19 terus meningkat hingga melampaui sistem kesehatan di Aceh, PPKM Darurat versi di Jawa dan Bali itu kemungkinan tak bisa dihindari.
Belajar dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, misalnya, awalnya hanya berlaku di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM Mikro perluasan pertama meliputi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Aceh bersama Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua, mulai diberlakukan pada perluasan ketiga PPKM Mikro. Kemudian, dilanjutkan dengan perluasan PPKM Mikro keempat, kelima, dan keenam, hingga meliputi semua kabupaten/kota di Indonesia, jelasnya.
“PPKM Darurat COVID-19 yang kini mulai berlaku di Jawa dan Bali juga bakal mengikuti pola PPKM Mikro, tergantung pola penyebaran virus corona dan tren kasus COVID-19,” kata SAG.
Dia mengatakan, semua eleman masyarakat seyogyanya berkolaborasi mencegah PPKM Darurat COVID-19 tersebut dengan bersungguh-sungguh menjalankan instruksi Gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2021 tetang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Gampong.
Posko Penanganan COVID-19 Gampong yang sudah terbentuk di seluruh Aceh segera menjalankan fungsinya, dan memastikan pelaksanaan pengendalian COVID-19 pada tingkat mikro skala gampong. Melaksanakan skenario pengendalian COVID-19 sesuai kriteria zona merah, oranye, kuning, dan zona hijau. Bukan sekadar ada posko dan papan namanya saja. (Ria)