Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaMenteri ATR/BPN Bersedia Gelar FGD tentang Pengalihan Kewenangan Pertanahaan Aceh

Menteri ATR/BPN Bersedia Gelar FGD tentang Pengalihan Kewenangan Pertanahaan Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh)- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanal, Sofyan Djalil, siap menggelar rapat atau focus group discussion (FGD) dengan masyarakat terkait lambannya proses pengalihan pertanahan hingga sampai 13 tahun.

“Pak menteri mendukung upaya percepatan melalui kegiatan lanjutan berupa pertemuan terbatas antara Pemerintah Aceh & pemangku kepentingan serta elemen terkait,” kata Buchari HY, Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Aceh di Jakarta, Senin (20/5/2019). Mereka sebelumnya telah beraudensi dengan Menteri ATR/BPN di Jakarta, Sabtu (18/5/2019).

Audensi Aliansi Masyarakat Sipil Aceh Jakarta dengan Menteri BPN/ATR, guna membahas dan menyampaikan aspirasi & pernyataan sikap terhadap upaya percepatan pelaksanaan Pepres No.23 Tahun 2015.

Berita Terkait: Masyarakat Sipil Aceh di Jakarta Minta Pusat Segera Bentuk Tim Peralihan Kewenangan Pertanahan

Dalam pertemuan tersebut, Menteri BPN/ATR siap menfasilitasi FGD terbatas dan dilaksanakan di Aceh, dengan sumber anggaran ditanggung oleh Kementerian BPN/ART.

“Elemen Sipil Aceh di Jakarta siap mengawal proses peralihan & percepatan tersebut sampai tuntas dan semoga apa yang diperjuangakan untuk kepentingan Aceh akan terwujud,” ujar Buchari HY dalam keterangannya kepada Waspadaaceh.com.

Desak Bentuk Tim Peralihan

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Sipil Aceh di Jakarta mendesak Menteri Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional segera membentuk Tim Peralihan kewenangan pertanahan dari pusat diberikan kepada Aceh sesuai amanat UU UUPA No.11 tahun 2006.

Berdasarkan ketentuan Pasal 253 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disebutkan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menjadi perangkat daerah Aceh dan perangkat daerah kabupaten/kota paling lambat awal tahun anggaran 2008.

”Seharusnya proses pengalihan sudah selesai paling lama pada tahun 2008,” tegas Buchari, Koordinator Sipil Aceh di Jakarta, dalam pernyataan sikap ketika diterima Menteri ATR dan BPN, Sofyan Djalil di rumah dinasnya, Sabtu (18/5/2019).

Bukti pemerintah pusat tidak serius, tindak lanjut soal ini berjalan lambat. Baru tahun 2015 ditetapkan Perpres Nomor 23 yang mengatur tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

Itu artinya Perpres ini lahir setelah 13 tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ditetapkan proses pengalihan badan pertanahan masih juga belum terlaksana.

Hal ini menunjukan, tegas Buchari HY, Pemerintah Indonesia telah mengabaikan dan mengangkangi perintah dari Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh khususnya mengenai proses pengalihan Badan Pertanahan. (B01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER