Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaMenkes Terawan Isyaratkan BPJS Naik, BPJS Watch: Harusnya Turun

Menkes Terawan Isyaratkan BPJS Naik, BPJS Watch: Harusnya Turun

Jakarta – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengisyaratkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menkes berdalih untuk penyesuaian iuran sebagai amanat Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020, atas kelas standard dan kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

“Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran,,” kata Terawan saat rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Dikuti dari CNNIndonesia.com, penetapan iuran, sambung Terawan, tentunya dengan pertimbangan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, termasuk juga kementerian yang dipimpinnya, Kementerian Kesehatan.

Sebagai gambaran, pertama, penetapan iuran akan menggunakan metode aktuaria. Kedua, pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN.

Adapun, pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.

“Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018,” ujarnya.

Terawan menegaskan, saat ini proses penyesuaian iuran JKN masih dalam tahap awal.

Mestinya Turun

Sementara itu, terkait dengan pernyataan Menkes Terawan, Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, mengatakan, seharusnya yang terjadi bukan kenaikan, tapi penurunan iuran. Sebab, kelas standar akan menurunkan layanan kelas BPJS kesehatan yang lebih mahal, seperti kelas III.

“Justru harusnya iuran turun. Karena pasti akan lebih banyak di ruangnya, tempat tidur pasiennya. Dibandingkan kelas III misalnya. Kan ada wacana yang kelas standar 6 orang, kelas 3 tadinya 4 orang, otomatis pembiayaan untuk pasien akan lebih murah,” kata Indra kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/11/2020).

Di luar masalah iuran, menurut Indra, yang paling penting dilakukan Kementerian Kesehatan saat ini adalah memikirkan ulang bagaimana cara merekonstruksi rumah sakit swasta jika kelas standar BPJS kesehatan diterapkan.

Lagi pula masalah kenaikan tarif seharusnya bukan domain Kementerian Kesehatan. Jika memang diperlukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, hal tersebut harusnya dibahas oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

“Soal iuran itu bukan domainnya Menkes. RS aja urusin. Harus diputuskan bersama bagaimana rekonstruksinya, karena itu mencakup persoalan mengubah skema rumah sakit,” jelasnya. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER