Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dalam beberapa hari ini isu mutai menghangat, menyebutkan bahwa Penjabat Gubernur akan melakukan penggeseran atau rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh.
“Iya benar, saat ini Pemerintah Aceh sedang melakukan persiapan agenda mutasi atau rotasi pejabat eselonaring (tingkatan jabatan struktural),” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, Kamis (12/4/2023).
MTA mengatakan, sebagaimana yang pernah disampaikan sebelumnya, secara khusus Penjabat Gubernur melalui Sekda Aceh sedang melakukan penilaian kinerja pada semua tingkatan pejabat. Hal ini dilakukan untuk melihat jabatan mana saja yang perlu dilakukan kebijakan mutasi dan rotasi atau sejenisnya.
MTA menyebutkan, gubernur telah membentuk tim seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) untuk melakukan penjaringan dimaksud.
“Saat ini kita sedang menunggu izin dari Kemendagri dalam hal kita lakukan seleksi JPT. InsyaAllah dalam waktu dekat sehabis lebaran akan kita lakukan seleksi dimaksud,” sebutnya.
MTA menjelaskan, alasan dilakukan mutasi ini di antaranya pejabat sudah purna tugas atau pensiun yang saat ini jabatan yang ditinggalkan belum definitif. Kemudian sudah menduduki jabatan lima tahun serta tidak tertutup kemungkinan perlu penyegaran akibat kinerja menurun.
Namun demikian, yang menjadi substansi penting bahwa kebijakan mutasi, rotasi atau sejenisnya merupakan kebijakan normatif pimpinan terhadap jabatan struktural. Hal itu sebagai salah satu bentuk penyegaran dan peningkatan sumber daya aparatur negara demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)