Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaAcehMantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,6 Tahun Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 1,6 Tahun Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penjualan kulit harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah menuntut Ahmadi 2,5 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, pukul 12.45 WIB, Kamis, (13/4/2023).

Selain hukuman penjara, Ahmadi juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan, apabila tidak sanggup akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan (subsidair).

Ahmadi didakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi, Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa dilindungi, yakni harimau Sumatera.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmadi Bin Muhammad Ali dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda 100 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan,” bunyi petikan putusan Majelis Hakim PN Bener Meriah.

Sebelumnya terkait kasus tersebut pelaku lainnya sudah divonis oleh majelis hakim, yakni Suryadi dan Iskandar. Mereka dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara.

Sebelumnya, mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka bersama Iskandar dan Suryadi dalam kasus penjualan kulit harimau Sumatera. Mereka ditangkap oleh tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Polda Aceh di SPBU Pondok, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5/2022).

Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera serta tulang belulangnya tanpa gigi taring. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER