Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaNasionalMengenal Kodrat Wibowo, Ketua KPPU Periode 2020-2023

Mengenal Kodrat Wibowo, Ketua KPPU Periode 2020-2023

Medan (Waspada Aceh) – Sebagaimana diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Kodrat Wibowo dan Guntur Syahputra Saragih, sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPPU untuk periode 2020-2023.

Pasangan tersebut menggantikan Kurnia Toha dan Ukay Karyadi yang telah menjalankan tugas tersebut sejak 3 Mei 2018 hingga 15 Desember 2020. Kodrat dan Guntur, berdasarkan Surat Keputusan KPPU Nomor 43/KPPU/Kep.1/XII/2020 tentang pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua KPPU, akan menjalankan peran baru tersebut efektif mulai dari 16 Desember 2020 hingga 27 April 2023.

Siapakah Kodrat? Berikut latar belakang dan keahlian Kodrat berdasarkan keterangan resmi KPPU RI kepada Waspadaaceh.com, Rabu (16/12/2020).

Kodrat merupakan ahli ekonomi mikro, statistik dan ekonometrika, keuangan dan kebijakan publik, serta perencanaan pembangunan. Kodrat menuntaskan pendidikan Doctoral dan meraih gelar Ph.D-nya pada bidang Ekonomi di Oklahoma University pada tahun 2003.

Kodrat juga pernah memegang jabatan penting seperti menjadi Kepala Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (UNPAD), Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Bandung Koordinator Jawa Barat, Wakil Ketua Komite Audit Majelis Wali Amanah UNPAD, Wakil Direktur Lembaga Kajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP), dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Wening Kota Bandung.

Sementara, Guntur sebelumnya merupakan Juru Bicara Komisi dan pernah memiliki karir di dunia media serta dunia pendidikan. Guntur memiliki konsentrasi Organizational Industrial, Bisnis Ekonomi Indonesia, Koperasi, hingga Ekonomi Manajerial pada Magister Manajemen Kusuma Negara.

Kodrat mengikuti serah terima jabatan yang dilaksanakan paska penyelenggaraan kegiatan Diseminasi dan Penganugerahan Adaptasi Kebijakan Persaingan Usaha dan Pola Kemitraan Ideal dalam Kebijakan Pemerintah (atau dikenal dengan kegiatan KPPU Award 2020), Rabu (16/12/2020).

Pada kesempatan itu, Kodrat menggaris bawahi bahwa masih terdapat banyak tantangan ke depan bagi KPPU, baik dalam kepegawaian maupun reformasi aturan penegakan hukum. Kondisi saat ini juga semakin menguatkan pentingnya upaya KPPU di bidang digitalisasi sistem dan penggunaan e-government dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Sementara itu Kepala Kantor KPPU Perwakilan Wilayah I, Ramli Simanjuntak, kepada Waspadaaceh.com, mengatakan, pihaknya mengacu pada Undang-undang No. 5/1999, khususnya Penjelasan Pasal 31 ayat 1, menyebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua KPPU dipilih dari dan oleh Anggota Komisi.

“Sejak awal penugasan Anggota KPPU periode 2018-2023, Rapat Komisi menunjuk Kurnia Toha dan Ukay Karyadi untuk memimpin KPPU sejak 3 Mei 2018 hingga 15 Desember 2020 melalui Peraturan KPPU No. 4/2018 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KPPU Periode 2018-2023,” kata Ramli Simanjuntak. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER