Jakarta (Waspada Aceh) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, Jumat (7/8/2020), mengatakan, sekolah-sekolah yang berada di zona kuning sudah diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka. Sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku pada sekolah yang berada di zona hijau.
Tapi Nadiem mengingatkan, pihak sekolah harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, masyarakat umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik, dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Keputusan ini telah dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi, serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB 4 Menteri.
“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” jelas Nadiem dalam pernyataannya kepada media, sebagaimana dikutip dari suara.com.
Tapi bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan harus tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id, terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye, sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.
Mendikbud mengatakan, kondisi pandemi COVID-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal. Menurutnya, terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran Corona, sehingga sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.
Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), diantaranya, kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih fokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal, karena harus bekerja ataupun keterbatasan kemampuan sebagai pendamping belajar anak.
“Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah dan meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Nadiem.
Untuk mengantisipasi kendala tersebut, pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB 4 Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. (**)