Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaMendagri: Sebelum Diangkat Jadi Penjabat, Status Achmad Marzuki Purnawirawan TNI

Mendagri: Sebelum Diangkat Jadi Penjabat, Status Achmad Marzuki Purnawirawan TNI

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Achmad Marzuki sebelum diangkat menjadi Pj Gubernur Aceh sudah berstatus purnawirawan TNI.

Tito menyampaikan, sesuai Undang-Undang No 10 Tahun 2016, gubernur, wakil gubernur wali kota/wakil wali kota, disebutkan dalam rangka mengisi kekosongan, presiden melalui Mendagri menunjuk gubernur tingkat provinsi dan bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/kota.

Sebagai negara demokrasi, kata Tito, penunjukan ini dilakukan secara transparan. Pihaknya meminta DPRA untuk mengajukan tiga nama. Begitu juga dengan DPRK, diminta untuk mengusulkan tiga nama sebagai bupati/wali kota.

Khusus untuk Pj Gubernur Aceh, Mendagri mendapatkan tiga nama, salah satunya Achmad Marzuki. Saat itu pula kata Tito, status Achmad Marzuki masih berstatus Mayor Jenderal TNI aktif. Kemudian dalam sidang Tim Penilai Adil (TPA), Achmad Marzuki ditugaskan sebagai Pj Gubernur Aceh.

“Yang bersangkutan meminta pengunduran diri dari Dinas Keprajuritan TNI atau disebut pensiun dini. Kemudian Achmad Marzuki ditempatkan sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa,” jelasnya.

Jabatan itu, kata Tito, merupakan jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Jadi berdasarkan keputusan, Achmad Marzuki sudah memenuhi kriteria menjadi Pj Gubernur Aceh.

Sehingga saat diangkat menjadi Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki merupakan Staf Ahli Mendagri, dan statusnya sudah purnawirawan. Prosedur ini sudah dijalankan sebelum turunnya Keputusan Presiden (Kepres) dan sebelum pelantikan dimulai.

“Jadi perlu dicatat, Achmad Marzuki bukan prajurit TNI aktif. Beliau statusnya sudah purnawirawan dan alih status sebagai ASN di Kemendagri,” tutupnya. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER