Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehMenang di PTUN Banda Aceh, PAR Sah Ikut Tahapan Calon Peserta Pemilu...

Menang di PTUN Banda Aceh, PAR Sah Ikut Tahapan Calon Peserta Pemilu 2024

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Setelah melewati proses persidangan gugatan sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan Partai Amanah Reformasi (PAR) bisa ikut tahapan sebagai partai calon peserta Pemilu 2024.

Dalam Putusannya nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN-BNA, tanggal 22 September 2022, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan PAR untuk seluruhnya dan menyatakan eksepsi-eksepsi tergugat (KIP Aceh) tidak diterima serta menyatakan batal Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 beserta Lampirannya atas nama Partai Amanah Reformasi (PAR).

“Mewajibkan kepada Tergugat (KIP Aceh) untuk mencabut Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 beserta lampirannya atas nama Nama Partai Amanah Reformasi (PAR),” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Banda Aceh dalam putusannya yang diterima waspadaaceh.com, Jumat (23/9/2022).

Dalam putusan itu, tergugat (KIP Aceh) untuk menerima Pendaftaran dan melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan Partai Amanah Reformasi (PAR). Selanjutnya mewajibkan kepada tergugat untuk menindak lanjuti Putusan PTUN tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan diucapkan dalam persidangan dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara itu.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum PAR Khaidir mengucapkan rasa syukur, menurutnya, putusan PTUN Banda Aceh tersebut merupakan putusan yang sangat adil dan tepat, karena PAR sudah melaksanakan pendaftaran sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.

“Alhamdulillah, atas doa teman-teman seluruh DPW PAR se-Aceh dan perjuangan para pengacara dari kantor hukum T Rasyidin & Partners serta saksi dari admin Sipol PAR dan saksi ahli pak Zainal Abdidin, terima kasih yang tak terhingga dan dengan putusan ini kita persiapkan diri untuk mengikuti proses tahapan selanjutnya,” ujar Khaidir.

Hal senada juga disampaikan T Rasyidin sebagai kuasa hukum mengucapkan rasa syukur atas kemenangan tersebut, dijelaskannya, dengan terbitnya putusan PTUN tersebut, PAR dapat mengikuti proses tahapan berikutnya sebagai partai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui, putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua PTUN Banda Aceh selaku Hakim Ketua Majelis Mochamad Arief Pratomo, Hakim Anggota Riki Yudiandi dan Adillah Rahman. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik di Sistem Informasi PTUN Banda Aceh pada hari Kamis Tanggal 22 September 2022.

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER