Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap 46 kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi dalam kurun waktu 1 – 15 Januari 2024.
“Kami berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, dengan rincian 17 kasus sabu, 28 kasus ganja, dan 11 kasus ekstasi,” kata Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin (15/1/2024).
Dari 46 kasus tersebut, polisi mengamankan 59 tersangka, termasuk satu perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Armia Fahmi mengatakan, dengan pengungkapan ini, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Ia menghitung, ada 257.427 jiwa yang terhindar dari sabu, ganja, dan ekstasi.
“Polda Aceh sangat komitmen dalam memberantas narkotika, tanpa pandang bulu. Siapapun pelakunya, apapun alasannya, pasti akan kami proses sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, narkoba merupakan ancaman serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dapat merusak generasi penerus. Oleh karena itu, Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba yang menjadikan Aceh sebagai pintu masuk barang haram itu.
“Kami akan terus berupaya menggagalkan peredaran gelap narkoba di Aceh, sesuai dengan kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh. Ini juga merupakan bagian dari commander wish Kapolda Aceh poin ke-5,” ucapnya.
Armia Fahmi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Salah satu program yang telah dicanangkan Polda Aceh adalah pembentukan Kampung Bebas Narkoba.
“Saya berharap masyarakat dapat mendukung program ini, agar Aceh bisa terbebas dari narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda kita dari bahaya narkoba,” jelasnya. (*)