BerandaAcehMaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa Otsus 2017

MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa Otsus 2017

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Polda Aceh segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) dan dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Koordinator MaTA, Alfian, menyatakan kasus yang mulai diselidiki sejak 2019 itu hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum, meskipun telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

“Dari jumlah tersebut, baru dua orang yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Dedi Safrizal, mantan anggota DPRA, dan Suhaimi bin Ibrahim selaku koordinator lapangan. Sementara sembilan tersangka lainnya belum ada kejelasan,” kata Alfian dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Menurut dia, mandeknya penanganan perkara tersebut menimbulkan kesan bahwa hukum kalah oleh kekuasaan. MaTA menilai, kondisi ini mengirim pesan buruk kepada publik bahwa penegakan hukum cenderung tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

“Jika pelaku tidak memiliki kekuasaan, proses hukum berjalan cepat. Namun jika masih memiliki pengaruh politik atau ekonomi, penanganannya seolah terhenti,” ujarnya.

MaTA juga menyoroti lamanya proses hukum yang telah berjalan selama tujuh tahun, meski kepemimpinan di Polda Aceh telah berganti hingga lima kali. Hal ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dalam kasus tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara mencapai Rp 10,09 miliar dari total pagu anggaran Rp 22,31 miliar. Kasus ini juga disebut telah mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini sangat memprihatinkan karena yang dikorupsi adalah anggaran pendidikan. Publik berhak mempertanyakan mengapa kasus ini tak kunjung selesai,” kata Alfian.

Lebih lanjut, MaTA menilai terdapat kejanggalan dalam penempatan salah satu tersangka yang saat ini masih menjabat sebagai pelaksana tugas kepala cabang dinas pendidikan di Kota Langsa. Menurut mereka, hal tersebut mencerminkan buruknya komitmen terhadap integritas birokrasi.

“Tidak seharusnya seseorang yang berstatus tersangka korupsi ditempatkan dalam jabatan strategis di sektor pendidikan,” ujarnya.

MaTA mendesak Polda Aceh mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama yang diduga menikmati hasil korupsi namun belum tersentuh hukum.

“Kami meminta penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel agar ada kepastian hukum. Kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja,”
kata Alfian.

MaTA menyatakan masih menaruh harapan agar aparat penegak hukum dapat menyelesaikan perkara tersebut secara menyeluruh. Mereka menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER