Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi Kesatuan Rakyat Aceh (KRA) menduduki Kantor Gubernur Aceh, setelah tiga jam berorasi di halaman, Kamis (24/8/2023).
Setelah tiga jam dilerai oleh pihak keamanan, massa kini berhasil menduduki gedung lantai 1, Kantor Gubernur Aceh. Mereka duduk dan secara bergantian menyampaikan orasi.
Alasan mereka tetap menduduki Kantor Gubernur Aceh sampai saat ini karena massa ingin bertemu dengan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan menyampaikan poin tuntutan secara langsung.
Namun berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Aceh, Marthunis bahwa Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Sekda Aceh Bustami sedang tidak berada di tempat.
Saat itu, massa meminta agar ditunjukkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari Pj Gubernur Aceh dan Sekretaris Daerah Aceh.
“Katanya sedang tidak ada di lokasi, lokasi mana? Kita minta SPPD,” sebut salah satu orator aksi, Aldi.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Aceh, Marthunis mengatakan isu yang dibawa oleh mahasiswa memang saat ini sedang ditangani oleh Pemerintah Aceh. Pihaknya sudah membentuk tim evaluasi izin usaha tambang.
Kata Marthunis, ada 16 tambang yang sedang dievaluasi termasuk PT BMU.
“Ini yang mau kita jelaskan tadi, sayangnya pendemo tidak memberikan kesempatan kepada saya untuk berbicara,” jelasnya.
Terkait dengan persoalan PT BMU, pihaknya mengakui sudah ada temuan, sehingga temuan tersebut akan dievaluasi sesuai regulasi. Jika ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi berupa dicabutnya izin beroperasi.
“Dalam waktu dekat kami akan mengetahui hasil evaluasi dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu. Dan saya memastikan semuanya berjalan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
Sebelumnya, pihaknya telah meminta kepada PT BMU untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan mereka sudah mengeluarkan surat bahwa setuju untuk menghentikannya. (*)