Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaMassa Desak Pj Gubernur Cabut Izin Operasi Perusahaan Tambang di Aceh Selatan 

Massa Desak Pj Gubernur Cabut Izin Operasi Perusahaan Tambang di Aceh Selatan 


Banda Aceh (Waspasa Aceh) – Massa yang tergabung dalam aliansi Kesatuan Rakyat Aceh (KRA) mendesak Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mencabut izin operasi perusahaan tambang PT BMU di Aceh Selatan.

Ratusan orang yang berdemonstrasi tersebut tiba di halaman Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (24/8/2023) sekira pukul 11.50 WIB.

Dalam orasinya, massa menyatakan, kehadiran PT BMU di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, tidak berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Bahkan, kata Aldi, orator unjuk rasa, perusahaan tambang tersebut hanya membuat kebisingan dan keresahan terhadap masyarakat setempat.

“Karena itu, kami hanya ingin satu, cabut izin PT BMU,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan PT BMU pernah dihentikan. Akan tetapi, kembali beroperasi pada tahun 2022. Setelah beroperasi, timbul gejolak di masyarakat akibat air sungai keruh yang diduga berasal dari areal pertambangan PT BMU.

Oleh karena itu, kami menuntut Pj Gubernur Aceh bertanggung jawab atas dampak pertambangan PT BMU, kata orator aksi.

Sebelumnya, Dinas Sumber Daya Mineral dan Energi (ESDM) Aceh telah memberikan sanksi administratif kepada PT BMU untuk menutup sementara aktivitas pertambangan atas proses malpraktik yang dilakukan perusahaan tersebut.

Namun, fakta di lapangan PT BMU menambang emas yang di luar izin diberikan. Karena itu, massa meminta aparat untuk tindak tegas kepada oknum yang terlibat dalam persoalan PT BMU.

“Meminta Gubernur Aceh untuk mengusut dan memberikan sanksi hukum kepada siapa dan pihak mana saja yang terlibat dalam persoalan PT BMU,” kata massa. (*)

 

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER