Banda Aceh (Waspada Aceh) – Warga Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menuntaskan kasus replanting atau peremajaan sawit yang hingga kini masih mandek di Kejati Aceh.
Diketahui, adanya dugaan ketidaksesuain dengan realisasi dalam pelaksanaan replanting di wilayah tersebut yang dikerjakan oleh sebuah koperasi pada tahun 2019. Luasnya kurang lebih 453 hektare dengan jumlah kisaran anggaran Rp25.000.000/Ha. Namun, masyarakat setempat belum menerima manfaat apapun sejak tahun 2019.
Warga Alue Meuraksa, Husaini, menyatakan pihaknya sangat kecewa terhadap lambannya proses penyelesaian kasus ini.
“Kejati Aceh terkesan belum serius menangani dugaan penyelewengan anggaran replanting peremajaan sawit di Desa Alue Meuraksa yang dilakukan oleh koperasi tersebut,” tuturnya, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, pihaknya telah menggelar aksi di kantor Kejati pada Senin (6/8/ 2023), dengan tuntutan agar Kejati mengambil tindakan serius terhadap dugaan penyelewengan anggaran replanting peremajaan sawit di desa mereka.
Husaini juga mengungkapkan sejumlah warga telah dimintai keterangan oleh Kejati, namun tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut atas kasus itu.
“Kami dari masyarakat sudah pernah mendapat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Aceh sebanyak dua kali dan sudah memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya,” jelasnya.
Dia menjelaskan, ada masyakarat yang dari luar Desa Alue tidak tahu menahu KTP dan KK nya digunakan untuk data replanting. Bahkan ada beberapa yang sudah meninggal sebelum replanting Alue Meraksa ada. (*)