Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Kejati Aceh resmi melakukan penahanan terhadap Zulkifli H.Adam, mantan Wali Kota Sabang dan Mismar, selaku PPTK dalam perkara tersebut.
Kasipenkum Kejati Aceh, Munawal menjelaskan, kasus yang menjerat Zulkifli H Adam terkait pembebasan lahan untuk komplek perumahan guru di Kecamatan Suka Karya pada tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp796.500.000.
Zulkifli dan PPTK ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Aceh pada Oktober 2018 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas guru pada Dinas Pendidikan Kota Sabang yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2012.
Dua orang tersangka yang ditetapkan Kejaksaan waktu itu adalah mantan Walikota Sabang, Zulkifli H Adam, sementara satu tersangka lain, Mismar, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kota Sabang.
Kasus yang menjerat Zulkifli H Adam, karena tanah yang dibebaskan untuk pembangunan komplek rumah guru itu diketahui milik mantan Walikota Sabang tersebut.
“Jadi harga tanah yang dibebaskan tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau lebih mahal di atas harga pasaran,” kata Chaerul Amir, usai ekspos kasus tahun 2018 silam.
Dugaan penggelembungan harga tanah ini, menurut penyidik jaksa, telah direncanakan pada saat tersangka ZHA masih menjabat sebagai anggota DPRK Sabang pada tahun 2012.
Menurut harga pasaran, di wilayah tersebut harga tanah berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp70 ribu permeter. Namun, pada fakta yang ditemukan penyidik, tanah tersebut dibebaskan dengan harga Rp170 ribu permeter dengan luas lahan 9.437 meter persegi.
Waktu itu, Zulkifli selaku pemilik tanah yang berlokasi di lingkungan Cot Damar Gampong Raya Seunara, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, memiliki luas tanah 9.000 m2, dengan besaran ganti rugi Rp1.530.000.000 yang telah disetorkan Kuasa BUD Pemerintahan Kota Sabang ke rekening BPD Cab. Sabang atas nama Zulkifli H Adam. (Gito)