Sigli (Waspada Aceh) – Puluhan mantan kombatan GAM eks Tripoly, Libya se- Aceh, Kamis (17/3/2022), menggelar pernyataan sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Muzakir Manaf, dan Wakil Ketua KPA Pusat, Kamaruddin Abubakar (Abu Razak).
Pernyataan sikap itu digelar di Lantai III Gedung DPW Partai Aceh, Kabupaten Pidie di Sigli, dipimpin Ketua Komite Mualimin Aceh, Tgk Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni. Sedangkan surat peryataan sikap tersebut dibacakan Tgk Muhammad Ridwan alias Raja Wan. Acara yang dimulai sekira pukul 15:00 WIB itu, berlangsung tertib, diawali shalawatan.
Ada empat poin yang disampaikan dalam peryataan sikap tersebut, yaitu tentang proses perdamaian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinky antara RI dan GAM, tanggal 15 Agustus 2005, terutama terkait kewenangan Aceh, reintegrasi Aceh, bendera Aceh, Himne, lambang Aceh dan lain-lain.
Menurut mereka, hal itu merupakan tanggungjawab Ketua KPA Pusat, Muzakir Manaf dan Wakil Ketua KPA Pusat Kamaruddin Abubakar. Namun hingga sekarang tidak dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya.
Selama proses damai, terjadi kasalah pahaman antara sesama GAM (KPA) di lapangan, dan tidak pernah diperbaiki atau dimediasi. Selanjutnya tidak pernah bermusyawarah dalam pengambilan suatu kebijakan sehingga telah merugikan kepentingan Aceh. Antara lain pasal demi pasal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan satu demi satu ada poin yang hilang tanpa pengawasan.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Raja Wan itu juga disebutkan, eks GAM alumni Tripoly, Libya, sangat menyangkan terhadap sikap Muzakir Manaf selaku Ketua KPA Pusat dan Kamaruddin Abubakar sebagai Wakil Ketua KPA Pusat, yang mengambil keputusan sepihak secara pribadi tentang kepentingan Aceh.
Misalkan, seperti menerima pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2024, sedangkan Wali Nanggroe Aceh, PYM Malik Mahmud Al-Haitar, telah menegaskan kepada Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar, pelaksanaan Pilkada Aceh sebagaimana yang telah diatur dalam UUPA setiap 5 tahun sekali.
Seharusnya pada tahun 2022 bukan tahun 2024, Pilkada di Aceh harus digelar mengikuti UUPA No 11 Tahun 2006, bukan mengikuti Pemerintah Pusat. Terdapat banyak lagi permasalahan lain yang dilakukan Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abukar sehingga menimbulkan kontroversial, kata Raja Wan.
“Maka kami atas nama eks Tripoly Libiya se-Aceh telah mengambil sikap untuk tidak mengakui dan mengikuti lagi Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar, sebagai ketua dan wakil ketua KPA/PA Pusat terhitung sejak surat perytaan sikap ini dikeluarkan dan ditanda tangani bersama,” ujar Raja Wan. (b06)