Jakarta — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Sofjan Jacoeb ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.
“Sudah tersangka. Kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2019), sebagaimana dilansir dari laman cnnidonesia.com.
Argo menyebut, mantan Kapoltabes Medan Sekitarnya itu terseret kasus karena ada yang melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Sofjan Yacoeb mantan Kapolda Metro Jaya era Gubernur Sutiyoso itu memang dikenal cukup vokal mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa.
Kabid Humas Polda tak merinci kapan polisi menetapkan Sofjan sebagai tersangka. Dia juga tidak menjelaskan peran Sofjan dalam dugaan makar tersebut.
Sedianya Sofjan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun mantan Kapolres Tapanuli Selatan dan Simalungun itu berhalangan hadir.
“Pak Sofjan Jacoeb dijadwalkan pemeriksaan. Tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,” ujar Kuasa hukum Sofjan, Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu. Ia menyebut pelapor terhadap kliennya adalah orang yang juga melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus serupa.
Sofjan Yacoeb dilahirkan di Tanjungkarang, 31 Mei 1947. Di kepolisian RI, karirnya dahulu cukup cemerlang. Dia termasuk polisi yang tegas dan berani, dan selalu menolak intervensi.
Ketika menjawab Kapolda Metro Jaya, Sofjan Yacoeb pernah memerintahkan jajarannya untuk tidak takut pada Tommy Suharto, yang kala itu bersatus buron.
Bahkan Sofjan Yacoeb kala itu langsung ikut memimpin timnya untuk memburu dan menangkap anak mantan Presiden RI, Soeharto tersebut. (cnnindonesia.com)