Kamis, November 7, 2024
BerandaMangkir dari Panggilan, Penyidik akan Beberkan Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

Mangkir dari Panggilan, Penyidik akan Beberkan Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Minggu (24/4/2022) mengatakan daftar nama mahasiswa tersebut juga merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.

Rencana merilis nama penerima beasiswa tersebut, kata Winardy, selain karena data itu terbuka untuk publik juga lantaran mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik.

“Mereka (penerima beasiswa) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada,” ungkapnya.

Winardy kembali menginformasikan, bahwasanya total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik kini telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Diketahui tujuh orang tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, serta RDJ dan RK.

Kemudian, sambungnya, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.

“Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” ujar Winardy. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER