Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaMalik Mahmud: Kekhususan Aceh Masih Jauh dari Harapan

Malik Mahmud: Kekhususan Aceh Masih Jauh dari Harapan

Takengon (Waspada Aceh) – Hak-hak Aceh seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Kekhususan dan Keistimewaan hingga kini masih jauh dari harapan, kata Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Keistimewaan Aceh kabupaten/kota se-Aceh, Rabu (15/06/2022) di Takengon.

“Diakui atau tidak, keistimewaan dan kekhususan Aceh hari ini masih jauh dari yang tercantum dalam MoU Helsinki tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” kata Wali Nanggroe.

Di satu sisi, tambah Wali Nanggroe, sampai hari ini Aceh masih terus memperjuangkan agar keistimewaan dan kekhususan dapat diberikan sepenuhnya sesuai dengan perjanjian. Di sisi lain, sejumlah keistimewaan dan kekhususan yang telah diberikan juga harus dapat kita jalankan secara maksimal.

“Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya koordinasi antara lembaga keistimewaan dan kekhususan yang hari ini sudah ada di Aceh. Sehingga fungsi khas dari masing-masing lembaga ini dapat berjalan seirama, saling terkait, dan tidak terjadi tumpang tindih,” sebut Wali Nanggroe.

Koordinasi tersebut, katanya, terutama dalam hal penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian akan terbangun struktur perencanaan yang baik untuk merealisasikan solusi terhadap persoalan dominan yang dihadapi Aceh.

Seperti diketahui, selain Lembaga Wali Nanggroe, Aceh juga memiliki lembaga independen keistimewaan lainnya, seperti Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Baitul Mal, dan Mahkamah Syariah.

Pada kesempatan tersebut, Wali Nanggroe juga mengingatkan kembali bahwa kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh merupakan hasil perjuangan panjang selama puluhan tahun. Terjadi dinamika politik antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia pasca ditandatanganinya MoU Helsinki pada tahun 2005.

Sementara itu, Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun, menjelaskan, Rakor Lembaga Keistimewaan kabupaten/kota tahun 2022 dilaksanakan dari tanggal 14 – 16 Juni.

Peserta terdiri dari pimpinan Lembaga Keistimewaan Aceh tingkat Aceh dan Kabupaten Kota se-Aceh, Staf Khusus Wali Nanggroe, Kabag serta Kasubag Keurukon Katibul Wali Nanggroe.

“Pemateri terdiri dari Wali Nanggroe, Staf Khusus, Katibul Wali Nanggroe, Ketua Komisi VI DPRA, dan tenaga ahli Keurukon Katibul Wali Nanggroe,” kata M. Nasir.

Usai seremoni pembukaan Rakor, Wali Nanggroe menyerahkan santunan kepada sejumlah anak yatim yang berasal dari seputaran Kota Takengon dan daerah sekitarnya.(ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER