Jakarta (Waspada Aceh) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena terbukti ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, Ferdy Sambo menggunakan pistol Glock 17 untuk melakukan pembunuhan itu.
Hakim menyebutkan, berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, majelis hakim memperoleh keyakinan cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock.
“Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Perbuatannya telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia Internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” sambungnya.
Sementara itu, sebelumnya JPU menegaskan, tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo dalam perkara yang menjeratnya. (*)