Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
BerandaMahkamah Syariah Aceh Luruskan Putusan Terkait Vonis Bebas untuk Terdakwa Pemerkosaan

Mahkamah Syariah Aceh Luruskan Putusan Terkait Vonis Bebas untuk Terdakwa Pemerkosaan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mahkamah Syariah Aceh meluruskan putusan terhadap vonis bebas untuk terdakwa pemerkosaan beberapa hari lalu, yang ramai diperbincangkan di masyarakat.

Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Hj Rosmawardani mengatakan, klarifikasi itu bertujuan agar tidak menimbulkan adanya kesalahan informasi terkait vonis bebas oleh Mahkamah Syariah Aceh.

Rosmawardani mengatakan, vonis bebas tersebut diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Aceh dengan Nomor Perkara: 7/JN/2021/ MS. Aceh, tanggal 20 Mei 2021.

Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Syariah Aceh tersebut perlu kami luruskan. Kata dia, bukan “pelaku pemerkosa” yang divonis bebas, yang benar adalah Mahkamah Syariah Aceh memvonis bebas “terdakwa pemerkosa”.

“Setiap terdakwa yang diajukan ke Mahkamah Syariah bukan berarti vonis pengadilan harus sesuai dengan dakwaan JPU 100 persen. Sebab apabila hal ini terjadi maka fungsi hakim tidak diperlukan lagi. Hakim itu bebas menilai terbukti apa tidak suatu peristiwa jinayah tanpa terikat dengan dakwaan JPU. Putusan bebas tersebut bisa juga didasarkan atas penilaian dan keyakinan yang berada pada ijtihad hakim,” jelas Rosmawardani.

Dia menambahkan, putusan bebas tersebut diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Aceh secara independen tanpa ada tekanan dari pimpinan Mahkamah Syariah Aceh maupun pihak lain. Tapi murni kebebasan hakim dalam menilai pembuktian dan juga memutus berdasarkan keyakinan majelis hakim itu sendiri.

Selain itu dia menyampaikan, apabila ada satu putusan di antara banyak putusan yang diputus bebas dan dinilai tidak adil, bisa dilakukan eksaminasi secara fair dan berimbang. Sungguh tidak adil harus megeneralisir pada semua putusan Mahkamah Syariah Aceh dianggap tidak adil, jelasnya.

“Bahwa anak yang menjadi korban memang perlu mendapat perhatian serius dan akan selalu pro kepada kepentingannya. Tapi keberpihakan kita terhadap anak jangan sampai semua terdakwa pelaku kejahatan kepada anak harus divonis bersalah tanpa menilai alat bukti yang diajukan ke mahkamah,” ujarnya.

Rosmawardani mengatakan, hakim Mahkamah Syariah Aceh telah melaksanakan tugas dengan kompetensi dan kewenangan yang ada serta memiliki kemampuan yang cukup dalam menangani kasus jinayat dengan memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Syariah dan Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Jinayat.

Terakhir dia berharap penuh kepada masyarakat agar dapat memahami independensi badan peradilan dalam melaksanakan tugas pokok yang diamanahkan oleh negara. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER