Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaMahasiswa USK Wajib Vaksin COVID-19, Ini Alasannya

Mahasiswa USK Wajib Vaksin COVID-19, Ini Alasannya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Selain mahasiswa baru, Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh akan segera mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan mahasiswa lama juga melakukan vaksin COVID-19.

Wakil Rektor I USK Prof Marwan, saat ditanya Waspadaaceh.com, Selasa (6/7/2021) terkait wajib vaksin bagi mahasiswa, mengatakan, baik mahasiswa baru maupun lama, wajib vaksin.

Marwan mengatakan, USK akan mewajibkan vaksin bagi mahasiswa lama, mengingat ada sebagian mahasiswa yang harus mengikuti kegiatan praktikum dan penelitian di kampus.

Sebelumnya, USK juga telah mewajibkan vaksin COVUD-19 bagi seluruh pegawai atau dosen, termasuk warga USK lainnya.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Rektor No 2101/UN 11/WA.00.00/2021 tentang kalender akademik, USK juga sudah mewajibkan seluruh mahasiswa baru dari semua jalur masuk perguruan tinggi, yaitu SNMPTN, SBMPTN dan SMMPTN Barat tahun akademik 2021/2022 untuk vaksin COVID-19.

Marwan menjelaskan, kewajiban vaksin bagi mahaiswa baru ini adalah bentuk persiapan USK dalam menghadapi pembelajaran pada semester baru.

“Untuk semester depan, semua mahasiswa yang beraktivitas di kampus wajib sudah vaksin. Untuk mahasiswa baru kita wajibkan karena akan ada kegiatan perkuliahan secara luring nantinya,” ucap Marwan.

Untuk itu, Marwan mengimbau mahasiswa baru USK untuk segera meng-upload sertifikat atau surat vaksinnya saat pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) online pada laman https://krsonline.unsyiah.ac.id/.

Sementara bagi mahasiswa yang tidak dapat melakukan vaksin karena alasan kesehatan atau baru terkena COVID-19 dalam tiga bulan terakhir, dapat menyertakan surat keterangan dari Puskesmas atau RSP USK.

“Untuk vaksinasinya terserah di mana saja. Bisa di Puskesmas atau mengikuti program vaksinasi massal. Begitu juga sertifikat vaksin yang di-upload, boleh vaksin yang pertama atau kedua,” jelas Wakil Rektor USK Bidang Akademik ini.

Marwan juga menjelaskan saat ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi COVID-19 bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi masyarakat rentan, masyarakat umum lainnya, dan anak usia 12 – 17 tahun.

Menurut Marwan, keputusan dari Kemenkes ini sekaligus untuk menjawab berbagai pertanyaan dari orang tua, tentang kewajiban vaksinasi bagi anaknya yang belum berusia 18 tahun.

“Jadi para orang tua tidak usah khawatir lagi. Berdasarkan keputusan Kemenkes itu, maka anaknya sudah bisa mengikuti vaksinasi,” ucapnya.

Pada prinsipnya, tujuan USK melakukan itu semua, sebut Marwan, ingin memberi rasa aman dan demi keselamatan bagi siapapun yang melakukan aktivitas di kampus. Hal itu  kata dia, sebagai bentuk ikhtiar dan doa bersama, agar wabah ini dapat segera berlalu. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER