Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaMabes Polri Copot Dirkrimsus Polda Aceh, Begini Penjelasannya

Mabes Polri Copot Dirkrimsus Polda Aceh, Begini Penjelasannya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pencopotan Kombes Pol Margiyanta dari jabatannya sebagai Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh oleh Kapolri, menimbulkan banyak tanda-tanya dari masyarakat di Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada Waspadaaceh.com, Jum’at (4/6/2021), mengatakan, Dirkrimsus Margiyanta dimutasi dari jabatannya ke Yanma Polri.

Mutasi tersebut, menurut Winardy, hal yang biasa terjadi di tubuh Polri dalam rangka tour of duty dan tour of area. Pada waktu bersamaan, Polri juga mencopot jabatan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Eko Sulistyo.

Kata Winardy, Margiyanta dimutasi ke Yanma Polri, terkait adanya pemeriksaan. Polda Aceh sendiri tidak punya info terkait hal apa. Namun dia mengatakan, yang berwenang adalah Divisi Propam Mabes Polri.

Sementara itu Propam Mabes Polri dijadwalkan akan memeriksa mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta. Dia diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Keduanya, (Margiyanta dan Eko Sulistyo) diduga terlibat dalam perkara yang sama.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, tak menyebut detil kasus yang menjerat Margiyanta. Dia berdalih penyidik Propam Mabes Polri baru akan memeriksa yang bersangkutan.

“Pokoknya ada laporan yang diterima oleh Propam, tentunya ditelusuri. Jadi kasus ini masih dalam rangka pemeriksaan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/6/2021), sebagaimana dikutip dari suara.com.

Menurut Ramadhan, sanksi akan dijatuhkan kepada Margiyanta apabila terbukti melakukan pelanggaran. Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri.

Keputusan pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor ST/1129/VI/KEP./2021.  (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER