Selasa, Desember 10, 2024
spot_img
BerandaLulus CPNS Pemerintah Aceh, BKA Imbau Peserta Tidak Urus Berkas Terlalu Dini

Lulus CPNS Pemerintah Aceh, BKA Imbau Peserta Tidak Urus Berkas Terlalu Dini

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepada peserta CPNS yang dinyatakan lulus untuk formasi tahun 2021 di Pemerintahan Aceh, diminta tidak mengurus berkas administrasi yang diperlukan terlalu dini. Proses pengurusan berkas baru boleh dimulai jika sudah mendapat lampu hijau.

“Kalau untuk berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut. Nanti akan disampaikan informasinya di website resmi BKA. Peserta diminta untuk terus memantau jadwal dan informasi melalui website resmi BKA,” kata Kepala Badan Kepagawaian Aceh (BKA), Abdul Kahar, melalui Kasubid Formasi, Pengadaan dan Pengkaderan BKA Aceh, Muhammad Rubi, kepada Waspadaaceh.com, Senin (3/1/2022).

Rubi mengatakan, untuk informasi mengenai pemberkasan akan disampaikan dalam pengumuman resmi. Nah, nantinya, peserta yang lulus CPNS baru dibolehkan mengurus berkas yang diperlukan tersebut.

“Nanti kan ada tanggalnya, tanggal pengurusan berkas itu tanggal berapa. Tanggal berkasnya diurus. Jadi, disesuaikan dengan pengumumannya. Tidak sekarang. Tunggu informasinya, setelah diumumkan baru boleh diurus,” ujarnya.

Berkas yang dimaksud, kata Rubi, antara lain surat sehat yang dikeluarkan RS pemerintah, surat bebas narkoba dari institusi berwenang, termasuk SKCK. Semua dokumen itu harus sesuai dengan tanggal yang diminta.

“Jadi, kita harap, bersabar. Ikuti petunjuknya saja. Nanti akan dipublikasikan. Ini khusus formasi Pemerintah Aceh. Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda ya,” ungkapnya.

Apalagi, ungkapnya, panitia juga selain mengupload berkas secara online, juga memerlukan berkas fisik. Berkas fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian berkas asli yang diupload secara online.

“Petunjuk menyiapkan berkas dan pengisian DRH akan disampaikan selanjutnya, termasuk dokumen apa saja yang dibutuhkan. Jadi, diharapkan peserta itu dapat mengikuti proses sesuai yang telah ditetapkan panitia,” tuturnya.

Berikut adalah jadwal tahapan setelah pengumuman resmi kelulusan seleksi CPNS disampaikan pada 25 Desember 2021 lalu.

– Pengumuman Pasca Sanggah (4-6 Januari 2022)
– Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian DRH (7-21 Januari 2022)
– Usul Penetapan NIP CPNS (22 Januari 2022-22 Februari 2022)

“Untuk sanggah, itu masih proses. Nanti yang jawab panitia, kepada penyanggah. Panitia dari BKN. Itu kan sanggahan ke BKN. Itu yang dibahas dalam sanggah adalah nilai, bukan kelulusan. Tapi panitia sejauh ini sudah menerapkan sistem penilaian sesuai aturan dan transparan,” sebutnya.

Rubi sekali lagi meminta kepada peserta yang dinyatakan lulus, tidak langsung mengurus dokumennya. Ikuti tahapan yang ditetapkan hingga selesai.

“Setelah melewati pemberkasan, maka akan ada penetapan NIP. Jika ada penetapan NIP, nanti akan dipanggil lagi untuk mulai masuk kerja. Dipanggil dan dikumpulkan, silahkan ikuti prosesnya. Informasi lengkapnya, boleh diakses langsung di website resmi BKA,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER