Minggu, April 20, 2025
spot_img
BerandaAcehLSGK Minta Polres Abdya Ungkap Tuntas Kasus Perdagangan Opsetan Satwa Lindung

LSGK Minta Polres Abdya Ungkap Tuntas Kasus Perdagangan Opsetan Satwa Lindung

Banda aceh (Waspada Aceh) – Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) meminta Kepolisian Aceh Barat Daya untuk menangkap jaringan perdagangan opsetan satwa dilindungi berupa tulang belulang harimau dan sisik trenggiling yang ditangani Polres Abdya pada Januari 2022.

Program Manajer LSGK, Missi Muizzan, mengatakan meskipun ketiga pelaku yang berencana menjual opsetan satwa lindung tersebut sudah ditangkap, namun pembeli opsetan satwa ini juga perlu diusut.

“Dari ketiga tersangka ini jika mencari informasi lebih dalam kemungkinan ada jaringan, meskipun mereka mengaku jual beli opsetan satwa tersebut baru pertama mereka lakukan. Tapi siapa pembelinya itu perlu diungkap,” tutur Missi kepada Waspadaaceh.com, Senin (14/3/2022).

Dia juga mengatakan upaya pencegahan maksimal harus dilakukan mengingat jaringan perdagangan ini terkordinir rapi.

“Harus ekstra membongkar jaringannya karena pelaku akan coba menembus segala lini. Dan saat ini baru pelaku lapangan saja yang tertangkap,” tuturnya.

Menurutnya, penanganan perkara satwa lindung di Aceh ini masih belum maksimal, karena penanganan perkara tersebut masih di level bawah. Aparat penegak hukum belum membongkar jaringan yang cukup besar.

“Harusnya penadah, pemodal, dan eksportir yang dapat keuntungan besar tapi bermain aman di balik layar dengan risiko kecil. Ini yang harus digarap,” tuturnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Kepolisian Aceh Barat Daya dalam menangkap ketiga pelaku perdagangan opsetan satwa tersebut. Menurutnya secara penanganan kasus sudah transparan, karena setelah penangkapan pihak kepolisian Abdya segera melakukan konferensi pers.

Dia menjelaskan, LSGK konsen dalam perlindungan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, salah satunya satwa liar yang dilindungi. LSGK juga mengawal kasus perburuan dan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Sebelumnya Polres Abdya mengamankan tiga pelaku yang berencana menjual opsetan satwa berupa 2 set tulang belulang harimau terdiri dari tulang indukan dan anakan, serta 343,19 gram sisik trenggiling.

Ketiga tersangka yakni YF warga Blangpidie, TN warga Aceh Selatan, dan SB warga Aceh Tenggara ditangkap di Desa Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Selasa (25/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Pernama, melalui Kanit Tipiter Aipda Fajaruddin mengatakan, saat ini perkara kasus perdagangan opsetan satwa dilindungi dengan tiga tersangka tersebut masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Saat ini ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Aceh Barat Daya. (Cut Nauval d)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER