BerandaAcehLPS Bayar Rp46,8 Miliar Klaim Nasabah 4 BPR/BPRS di Aceh

LPS Bayar Rp46,8 Miliar Klaim Nasabah 4 BPR/BPRS di Aceh

Sabang (Waspada Aceh) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp46,80 miliar kepada nasabah empat BPR/BPRS di Aceh yang dicabut izin usahanya.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar yang ditangani LPS hingga 30 September 2026.

Hal itu disampaikan Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, dalam kegiatan Media Gathering LPS bersama sekitar 30 media daerah se-Aceh di Kota Sabang, Rabu (7/10/2026).

Syafril menyebutkan, empat BPR/BPRS di Aceh yang telah dilakukan penanganan klaim penjaminan simpanannya yakni BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.

“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar,” ujar Syafril.

Menurutnya, nilai pembayaran tersebut telah memperhitungkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

Peran LPS Diperkuat

Dalam kegiatan tersebut, Syafril juga memaparkan penguatan peran dan fungsi LPS setelah adanya amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Melalui UU P2SK, LPS mendapat mandat baru untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) serta melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, maupun peserta apabila perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Syafril menjelaskan, melalui amandemen UU P2SK, kewenangan LPS dalam penyelenggaraan Program Penjaminan Polis juga diperkuat dengan mandat sebagai risk minimizer.

Dengan mandat tersebut, LPS tidak hanya berperan dalam memberikan penjaminan polis, tetapi juga memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna meminimalkan risiko dan mendukung penanganan perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan keuangan.

“Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” jelasnya.

Ia mengatakan penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sekaligus mendukung peningkatan penetrasi asuransi di masyarakat.

Berlaku Paling Lambat Januari 2028

Syafril menyebutkan, Program Penjaminan Polis akan mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028.

Sejalan dengan persiapan pelaksanaan program tersebut, LPS terus meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai industri perasuransian.

Edukasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk dengan memperkuat sinergi bersama media di daerah.

Melalui fungsi penjaminan simpanan dan polis asuransi, LPS berharap masyarakat merasa lebih aman dalam mengakses sistem keuangan, baik sektor perbankan maupun perasuransian.

Hal tersebut diharapkan turut memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER